Melihat Kembali Daftar Yayasan Terafiliasi NII Pasca 103 Kotak Amal di Bungo Diduga Danai Terorisme
Darwin Sijabat February 11, 2026 10:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Penertiban 103 kotak amal yang terindikasi mendanai jaringan radikalisme atau terorisme di Kabupaten Bungo, Provinis Jambi baru-baru ini membuka kembali memori publik terhadap daftar yayasan yang berafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). 

Fenomena penggalangan dana bermodus kotak amal ini ternyata telah menjadi atensi serius pemerintah di berbagai wilayah Provinsi Jambi sejak tahun lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 15 yayasan yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan NII. 
Yayasan-yayasan ini diketahui menyebarkan kotak amal di pusat perbelanjaan, toko, hingga minimarket di wilayah:

  • Merangin
  • Kota Jambi
  • Batang Hari
  • Bungo.

Langkah Tegas Pembekuan Yayasan

Upaya pembersihan jaringan ini sebenarnya telah dilakukan secara bertahap. 

Pada Juli 2025 lalu, sebanyak 2 yayasan di Kabupaten Merangin dan 8 yayasan di Kota Jambi telah resmi dibekukan. 

Penertiban serupa juga dilakukan oleh tim gabungan Bakesbangpol, Densus 88, dan Polres di wilayah Muara Bulian, Batang Hari, yang menyasar minimarket penyedia tempat kotak amal dari yayasan terkait.

Asisten I Pemerintahan Provinsi Jambi, Arif Munandar, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan aktivitas sumbangan liar yang mengatasnamakan kemanusiaan namun bertujuan merusak ideologi negara.

“Terkait kotak-kotak sumbangan sosial yang beredar di masyarakat itu menjadi perhatian kita. Kita lakukan penertiban, terutama untuk kotak amal yang mengatasnamakan yayasan ataupun panti tertentu,” ujar Arif Munandar.

Baca juga: 302 Kotak Amal Disita di Bungo Jambi, 103 Terindikasi Danai Jaringan Terorisme

Baca juga: Modus 3 Pria di Muaro Jambi Suntik LPG 12 Kg Dibongkar Polisi, Isi Dikurangi 2 Kg untuk Dijual Murah

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Merangin Pusatkan Pasar Bedug dan Bazar di Pasar Bawah Bangko

Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII

Pemerintah mengimbau pemilik toko dan masyarakat luas untuk waspada terhadap kotak amal yang berasal dari daftar yayasan berikut:

  • Yayasan Pundi Amal Bakti Negeri
  • Yayasan Berkah Karunia Umat
  • Yayasan Amal Barokah Indonesia
  • Yayasan Amal Bakti Bagi Negeri
  • Yayasan Sumatera Rindang
  • Yayasan Mutiara Abadi Jariyah Umat
  • Yayasan Jami’atul Berkah
  • Yayasan Ridho Pertiwi
  • Yayasan Asy Syamsi Indonesia
  • Yayasan Amal Bakti Insan Madani
  • Yayasan Berkah Peduli Umat
  • Yayasan Karya Insan Peduli Indonesia
  • Yayasan Amal Jariyah Indonesia
  • Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat
  • Yayasan Bangun Bina Bangsa

Sinergi Instansi Terkait

Menindaklanjuti temuan masif di Kabupaten Bungo dan daerah lainnya, Pemprov Jambi berencana memanggil pihak BAZNAS, MUI, serta Dinas Sosial untuk memperketat regulasi sumbangan. 

Masyarakat diminta untuk lebih cerdas dalam menyalurkan bantuan agar donasi suci tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan radikalisme.

302 Kotak Amal Disita di Bungo Jambi

Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah tegas demi melindungi marwah donasi masyarakat. 

Pada Selasa (10/2/2026), tim gabungan melakukan penertiban besar-besaran terhadap kotak amal ilegal yang tersebar di berbagai titik strategis. 

Hasilnya mengejutkan, ratusan kotak amal disita karena tidak memiliki legalitas jelas.

Dalam konferensi pers yang digelar usai penertiban, Bupati Bungo Dedy Putra, didampingi Wakil Bupati dan unsur Forkopimda, mengungkapkan aksi ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah penyalahgunaan dana umat untuk kepentingan yang melawan hukum.

Dari total 302 kotak amal yang diamankan, Bupati memaparkan fakta serius bahwa sebanyak 103 kotak amal terindikasi terafiliasi dengan jaringan radikalisme dan terorisme. 

Temuan ini merupakan hasil verifikasi intelijen serta rekomendasi langsung dari Densus 88 Anti Teror.

Guna memastikan dana tersebut kembali ke jalan yang benar, pemerintah menyerahkan seluruh isinya kepada BAZNAS Kabupaten Bungo.

“Dana tersebut akan dialokasikan untuk program bantuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan kesejahteraan umat secara sah, transparan, dan akuntabel,” tegas Dedy Putra.

Baca juga: Dituduh Curi Kotak Amal, Nasib Pilu Pria Kena Bacok saat Tertidur di Masjid Palembang

Baca juga: Pemilik Lahan PETI di Sarolangun Kabur setelah 8 Orang Tewas Terkubur Longsor

Sementara itu, 199 kotak amal lainnya yang berasal dari yayasan dan masjid dinyatakan bersih dari indikasi jaringan radikal. 

Meski demikian, kotak-kotak tersebut tetap ditertibkan karena masalah administrasi. 

Pemerintah telah mengembalikan kotak tersebut kepada pengurus dengan syarat wajib registrasi ulang dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial.

Bupati Dedy Putra mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap rupiah yang didonasikan masyarakat dikelola dengan benar.

“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaannya transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan radikalisme maupun jaringan ilegal,” pungkasnya.

Melalui langkah preventif ini, Pemkab Bungo mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan segera melaporkan aktivitas penggalangan dana mencurigakan demi menjaga Kabupaten Bungo yang aman dan toleran.

Warga Diminta Waspada

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Kesbangpol meminta kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyumbangkan uang melalui kotak amal yang ada disekitar. 

Hal itu menyusul adanya yayasan yang diduga terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Plt Kaban Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi, Taufik ketika dikonfirmasi menyebut jika pihaknya bersama tim dan Densus 88 baru-baru ini menyegel lima yayasan yang terafiliasi jaringan tersebut. 

Pengakuan mereka, jaringan ini menebar kotak amal di Kabupaten Muaro Jambi dan wilayah sekitar untuk mendapatkan sejumlah dana. Dana tersebut nantinya akan disumbangkan ke pusat NII.

"Kita minta mereka untuk menghentikan aktivitas itu dan menarik semua kotak amal yang beredar," kata Taufik.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dengan memasukkan uang kedalam kotak amal yang disinyalir milik kelompok tersebut. 

"Lebih baik sumbangkan kepada Baznas atau fakir miskin yang ada disekitar rumah," ungkapnya.

Yayasan NII dianggap berbahaya karena bisa berdampak pada individu, masyarakat, dan stabilitas negara. Paham ini menyebarkan ideologi radikal. 

Mereka menyebarkan paham keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam yang umum dianut di Indonesia. 

Mereka menafsirkan teks-teks agama secara sempit dan ekstrem, yang sering kali digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan, doktrin anti-pemerintah, dan eksklusivisme. 

Doktrin ini bertujuan untuk mendirikan negara Islam di Indonesia, dan menganggap sistem pemerintahan yang ada (Pancasila) sebagai thaghut (musuh).

Untuk itu,  dihimbau kepada seluruh masyarakat Muaro Jambi untuk lebih berhati-hati bergabung dalam organisasi, yayasan, atau lembaga yang berpotensi bertentangan dengan ideologi negara.

Masyarakat harus lebih cermat dalam berdonasi meningkatkan kewaspadaan terhadap terorisme dan radikalisme yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan media sosial. 

DISCLAIMER

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

Baca juga: Prediksi Skor Bologna vs Lazio , Head-to-head dan Statistik di Coppa Italia

Baca juga: Modus 3 Pria di Muaro Jambi Suntik LPG 12 Kg Dibongkar Polisi, Isi Dikurangi 2 Kg untuk Dijual Murah

Baca juga: 302 Kotak Amal Disita di Bungo Jambi, 103 Terindikasi Danai Jaringan Terorisme

Baca juga: Jadwal Mudik Gratis Idulfitri 1447 H dari Jambi ke Jawa dan Cara Daftarnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.