Kronologi Kasus Dugaan TPPO dan Jeratan Kasbon di Tempat Hiburan Maumere Mencuat ke Publik
Gordy Donovan February 11, 2026 11:35 AM

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Seorang perempuan berinisial N yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu pub dan karaoke di Kota Maumere, Kabupaten Sikka rupanya mengalami nasib kurang beruntung.

Pasalnya, ia diduga tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon senilai kurang lebih Rp 12 juta di tempat ia bekerja.

Peristiwa ini mencuat setelah N mengadukan persoalan yang dialaminya itu kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) Rabu, 21 Januari 2026 lalu.

Kepada TRUK-F, N mengaku merasa tertekan, takut, dan tidak nyaman dengan kondisi kerja yang dijalaninya, sehingga meminta bantuan untuk dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja.

Baca juga: Tak Ada Kendala, Penganiayaan Perempuan Pekerja THM di Maumere Mengendap Lima Bulan

Jemput Korban 

Sekitar pukul 16.20 Wita, Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, menerima informasi langsung dari korban yang saat itu masih berada di lokasi pub dan karaoke. 

Suster Ika demikian ia akrab disapa menyebutkan, N tidak memiliki kebebasan untuk berhenti bekerja karena masih dibebani utang kasbon kepada pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan N serta penanganan hukum lebih lanjut, serta menjemputan N.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap N.

“Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan Polres Sikka.

Kata Polisi, berdasarkan keterangan awal, N mengungkapkan dirinya mulai bekerja di Pub dan Karaoke tersebut sejak Oktober 2023.

Awalnya, korban dihubungi oleh seorang pria berinisial AD yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola tempat hiburan malam itu. 

Dalam komunikasi awal, AD menawarkan pekerjaan sebagai LC sekaligus fasilitas kasbon atau pinjaman uang.

Saat itu, korban masih berada di Bandung dan meminta uang sebesar Rp2 juta untuk biaya perjalanan ke Maumere. 

Permintaan tersebut dipenuhi, dan pada 5 Oktober 2023 korban tiba di Maumere lalu langsung dibawa ke lokasi tempat hiburan. 

Setibanya di sana, korban diminta menandatangani surat kontrak kerja serta surat izin orang tua.

Setelah menandatangani kontrak, korban kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp5 juta untuk keperluan keluarganya. 

Dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Oktober 2023, korban mulai bekerja sebagai LC. 

Dalam praktiknya, sistem kerja dan pengupahan bersifat tidak tetap, karena pendapatan korban bergantung pada jumlah tamu yang ditemani.

Pembagian hasil kerja dilakukan dengan skema 50 persen untuk pekerja dan 50 persen untuk perusahaan. 

Namun, dari bagian perusahaan tersebut masih dilakukan berbagai pemotongan, seperti biaya mess, iuran internal, dan biaya kegiatan tertentu.

Selain itu, bagian perusahaan juga digunakan untuk memotong utang kasbon korban, tanpa adanya kejelasan jumlah pemotongan yang diterima korban setiap waktu.

Pada tahun 2025, korban kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp5 juta. 

Akumulasi pinjaman tersebut membuat total kasbon korban mencapai sekitar Rp12 juta. 

Apabila pendapatan bulanan tidak mencukupi, kekurangan pembayaran akan ditambahkan ke dalam jumlah utang, sehingga membuat korban merasa semakin terikat dan tidak mampu menghentikan kontrak kerja.

Tekanan psikologis akibat kondisi tersebut mendorong korban untuk meminta pertolongan kepada TRUK-F agar dapat keluar dari lingkungan kerja yang dinilainya merugikan dan menekan kebebasannya.

Dugaan Eksploitasi

Lady Companion (LC) di Eltras Pub Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap dugaan praktik eksploitasi, pelanggaran kontrak kerja, hingga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempatnya bekerja. 

Para terduga korban mengaku awalnya mereka dijanjikan fasilitas gratis, namun setelah tiba di Maumere seluruh kebutuhan justru dibebankan sebagai utang atau kasbon.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sikka, Senin, 9 Februari 2026. 

Salah satu LC dimaksud, N (20), membeberkan berbagai perlakuan yang mereka alami sejak proses perekrutan hingga selama bekerja di tempat hiburan malam tersebut.

Bahwa sejak awal mereka direkrut dengan kesepakatan sebagai pemandu lagu dengan fasilitas tempat tinggal, konsumsi, dan kebutuhan kerja yang diklaim tidak dipungut biaya. 

Namun kenyataannya, seluruh fasilitas tersebut dicatat sebagai kasbon yang wajib dibayar.

“Kita datang dengan harapan mendapatkan fasilitas yang tidak dipungut biaya, tapi semuanya jadi beban yang harus kita bayar nanti,” kata N.

Selain pelanggaran kesepakatan fasilitas, para korban mengungkap bahwa pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan kontrak. 

Mereka mengaku dipaksa untuk melayani hasrat seksual pelanggan, padahal status kerja yang disepakati hanya sebagai pemandu lagu.

Para pekerja juga mengaku kerap mengalami kekerasan fisik, baik dari pengelola maupun pelanggan. 

Bahkan, di mess tempat tinggal mereka, disebutkan terjadi sejumlah kasus kehamilan yang berujung pada pemaksaan pengguguran janin.

Korban juga menyoroti adanya sistem denda yang tidak pernah tercantum dalam kontrak kerja. 

Setiap kesalahan kecil, kata mereka, langsung dikenakan denda sepihak.

“Kita tidak tahu kenapa ada denda, karena tidak ada yang disebutkan di kontrak. Setiap ada kesalahan kecil saja, langsung ada denda yang harus kita bayar,” ujar LC lainnya.

Dalam kesaksiannya, N juga mengungkap adanya paksaan konsumsi minuman keras melebihi batas yang disepakati. 

Kontrak kerja menyebutkan hanya bir dan anggur merah yang boleh disajikan dan dikonsumsi. 

Namun di saat kerja, para pekerja dipaksa meminum lebih dari 10 botol minuman, termasuk soju dan anggur putih.

Oknum Anggota Polres Sikka

Lebih jauh, ia menyebut beberapa pelanggan yang melakukan penganiayaan diduga merupakan oknum anggota Polres Sikka. 

Salah satu oknum tersebut disebut menghamili seorang pekerja, yang kemudian dipaksa menggugurkan kandungannya.

Ketika kasus tersebut dilaporkan kepada pemilik Eltras Pub, AW , para korban mengaku tidak mendapat perlindungan. 

Pemilik justru disebut membela oknum yang diduga melakukan kekerasan. 

Menurut korban, pemilik merasa memiliki relasi dengan pihak tersebut sehingga tidak bersedia mengambil tindakan tegas.

“Kita berharap A akan membantu kita, tapi malah dia membela mereka yang menyakiti kita. Dia bilang karena dia punya hubungan baik dengan mereka,” ucap LC.

Praktik TPPO Berulang Kali

Sorotan keras terhadap kasus ini juga datang dari Pater Hubert yang tergabung dalam Jaringan HAM Sikka. 

Ia menilai praktik TPPO di Sikka bukanlah persoalan baru. Menurutnya, kasus serupa telah berulang kali terjadi tanpa pembenahan sistem yang serius.

"Kasus TTPO di Sikka bukan hal baru, sudah terjadi berkali-kali tapi tidak ada tindakan nyata untuk memperbaiki sistem yang jelas sudah lemah," tegas dia.

Menurut dia, hal ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak hidup manusia yang paling dasar. 

Para pekerja yang terjebak dalam kasus ini, kata Pater Hubert, umumnya direkrut melalui teman-teman yang sudah bekerja sebelumnya di Maumere. 

Jalur perekrutan yang terkesan “akrab” ini justru menjadi salah satu cara untuk menarik korban masuk ke dalam jebakan yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari.

“Sejak awal proses perekrutan, sudah terlihat adanya upaya untuk mengkondisikan para pekerja agar masuk ke dalam jebakan dokumen,” jelasnya.

Ia melanjutkan, salah satu bentuknya adalah dengan memaksa para korban membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan. Namun isi dari surat tersebut tidak berasal dari keinginan sendiri para korban.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Sikka, Maria Anggelorum Mayestati, mengakui kasus TPPO telah berkali-kali dibahas di internal DPRD, namun masih terus berulang.

Sayangnya, meskipun sudah menjadi topik pembahasan yang cukup sering, permasalahan ini masih terus terjadi dan bahkan terulang kembali. 

Menurut Mayestati, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi semua tentang seberapa efektif langkah-langkah yang telah diambil sebelumnya.

“Namun sayang, permasalahan ini sering terjadi dan bahkan terulang kembali,” ujarnya.

Adanya kesaksian yang diberikan oleh korban bernama N, menurut Mayestati, menjadi pemicu penting bagi Pemda untuk mengambil tindakan yang lebih tegas.

“Kesaksian dari N itu bukan hanya cerita pribadi, tapi bukti nyata bahwa ada hal-hal yang tidak beres dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Pemda tidak boleh hanya berhenti pada pengawasan terhadap pemberian izin tempat hiburan semata,” tegasnya.

Selain itu, Mayestati juga mengajukan kritikan konstruktif kepada pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP).

“Saya melihat bahwa Pol PP seringkali melakukan pemeriksaan pada kos-kosan di berbagai wilayah. Hal itu memang penting, tapi jangan sampai hanya berhenti di situ. Pihak Pol PP juga harus melakukan pemeriksaan secara berkala dan menyeluruh pada pub-pub atau tempat hiburan lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa di tempat-tempat tersebut juga terjadi praktik-praktik yang tidak diinginkan dan membutuhkan pengawasan yang ketat,” tegas dia.

Puaskan Nafsu Pelanggan

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan nama Eltras Pub dengan sejumlah Lady Companion (LC) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya berkaitan dengan persoalan kasbon.

Tetapi juga dugaan adanya pemaksaan “melayani nafsu pelanggan” serta penganiayaan oleh pihak tertentu terhadap para LC.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang LC Eltras Pub, N (20), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka di Ruang Kula Babong Senin, 9 Februari 2026. 

N dan sejumlah LC lainnya datang didampingi Jaringan HAM Sikka.

N, perempuan muda asal Jawa Barat yang bekerja sebagai pemandu lagu, mengaku bahwa ia dan beberapa rekannya menjadi korban eksploitasi seksual.

“Kami seharusnya hanya berstatus sebagai pemandu lagu sesuai kontrak, namun kami dipaksa untuk memuaskan nafsu para pelanggan yang bejat,” katanya.

Tak hanya itu, Novi juga mengungkapkan adanya dugaan penipuan dan perlakuan tak menyenangkan lainnya di tempatnya bekerja tersebut. 

Kata dia, awalnya dirinya dijanjikan fasilitas secara gratis oleh Eltras Pub. 

Namun setelah tiba di Maumere, semua fasilitas yang diterimanya justru dikenakan biaya dan dimasukkan ke dalam kasbon.

“Kami para pekerja seringkali dianiaya saat bekerja. Denda yang diberikan juga tidak ada dalam kontrak,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebut, para pekerja dipaksa di Eltras Pub bahkan dipaksa untuk minum lebih dari 10 botol, dengan jenis minuman yang tidak sesuai isi kontrak.

“Di dalam kontrak hanya tertulis bir dan anggur merah. Masih banyak minuman lain di luar kontrak seperti soju dan anggur putih yang harus kami konsumsi,” ungkapnya.

Bukan Hal Baru

Sementara itu, perwakilan Jaringan HAM Sikka yang juga Koordinator TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, mengatakan bahwa permasalahan terkait TPPO di Sikka bukan merupakan hal baru.

“Permasalahan ini bukan pertama kali, kami pernah datang sebelumnya pada 3 November 2021, namun permasalahan yang sama terjadi lagi. Ini menunjukkan pengawasan kontrol tidak efektif dilakukan oleh Pemda Sikka,” ujar Suster Fransiska.

Karena itu, lanjutnya, TRUK-F meminta kepada jajaran DPRD Sikka untuk dapat memikirkan nasib rakyat kecil yang terjebak dalam tindakan TPPO.

Suster Fransiska juga menyebut, sejak Januari 2026 setelah TRUK-F menerima laporan terkait kasus tersebut, sebanyak 13 LC Eltras Pub telah ditempatkan di mess TRUK-F. 

Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh Pemda Sikka untuk penyelesaian kasus tersebut.

“Negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat kecil yang hidup di negara ini,” ungkap dia.

Layangkan Somasi Terbuka

Pemilik Eltras Pub Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), AW, melayangkan somasi terbuka kepada seorang Lady Companion (LC) bernama N atas sejumlah pernyataan serius yang disampaikannya ke publik, termasuk dugaan adanya penguburan banyak janin, paksaan berhubungan intim dengan tamu, serta keterlibatan oknum polisi yang disebut memiliki saham di tempat hiburan malam tersebut.

AW menegaskan, somasi tersebut dilayangkan dengan permintaan agar Novi dapat membuktikan seluruh tuduhan yang telah disampaikannya secara terbuka, mengingat dampaknya terhadap nama baik usaha serta pihak-pihak lain yang ikut disebut.

“Andaikan benar apa yang dia katakan, sudah sewajibnya Novi membuktikan kebenaran pernyataannya,” tegas AW, Selasa, 10 Februari 2026 dalam rilis yang diterima TRIBUNFLORES.COM Rabu (11/2/2026).

Menurut AW penasihat hukumnya telah mengirimkan somasi terbuka sebanyak satu kali dengan tenggat waktu 24 jam sejak disampaikan. 

Dalam somasi tersebut, terdapat tiga poin utama yang diminta untuk dipertanggungjawabkan oleh N.

“Yang pertama, menunjukkan lokasi tepat di mana banyak janin dikuburkan di depan penginapan LC. Kedua jika memang terjadi paksaan berhubungan dengan tamu harus menunjukkan identitas tamu. Ketiga, membuktikan siapa polisi yang diduga memiliki saham pada Eltras Pub,” ungkapnya.

Ia menekankan, setiap tuduhan harus memiliki dasar yang konkret dan dapat diverifikasi secara hukum. 

Ia menyebut, pernyataan tanpa bukti bukan hanya merugikan pihak pengelola, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik individu lain. (*).  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.