TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih kurang 11,91 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang terlapor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi jual beli narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial HA (36) dan AS (31) di Jalan Tambun Raya Nomor 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya sekira pukul 15.45 WIB, Senin (9/2/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor.
Dari hasil interogasi di lokasi, terlapor mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
Baca Selengkapnya
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Hujan yang mengguyur Kota Palangka Raya Selasa (10/2/2026) pagi, tak menghalangi warga untuk berburu camilan hangat. Salah satunya terlihat di sebuah lapak sederhana berwarna hijau di Jalan Bukit Keminting, tak jauh dari Bundaran Garuda.
Lapak roti kukus tersebut berdiri sederhana dengan atap payung berwarna hijau di tepi Jalan Bukit Keminting. Di lapak ini, pembeli dapat menemukan Roti Kukus Pandan Coklat Lumer Mba Na, jajanan manis yang dikenal dengan aroma pandan harum, tekstur roti lembut, serta isian coklat yang lumer saat disantap hangat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, lapak roti kukus tersebut sudah beroperasi sejak pagi hari. Meski hujan masih turun, pembeli tampak datang silih berganti untuk membeli roti kukus yang disajikan hangat.
Roti-roti pandan berwarna hijau cerah terlihat tersusun rapi di dalam wadah plastik transparan. Setiap roti yang dibeli tidak langsung diberikan kepada pembeli, melainkan terlebih dahulu dikukus kembali selama beberapa saat agar tetap hangat saat disantap.
Penjual Roti Kukus Pandan Coklat Lumer Mba Na mengatakan, lapak di Jalan Bukit Kaminting tersebut baru beroperasi sekitar tiga hari terakhir.
Baca Selengkapnya
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Maraknya baliho liar yang terpasang di ruang publik dan badan jalan menjadi sorotan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, karena dinilai merusak estetika kota di sejumlah daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlangsung di Sentul, Bogor beberapa waktu lalu.
Rakornas itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan langkah penertiban terhadap baliho liar dinilai mengganggu keindahan kota dan kenyamanan ruang publik.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, Presiden menyoroti masih banyaknya baliho berukuran besar dipasang sembarangan, termasuk di badan jalan dan ruang publik.
Baca Selengkapnya
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Kota Palangka Raya. Dalam kegiatan di depan Stadion Sanaman Mantikei Palangkaraya, Selasa (10/2/2026), petugas menemukan puluhan kendaraan tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo dan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Sejumlah pengendara yang melintas dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan.
Meski cuaca sempat diguyur hujan, kegiatan pemeriksaan tetap berlangsung. Petugas tampak membagi peran, sebagian mengatur lalu lintas di badan jalan, sementara lainnya melayani pembayaran pahak kendaraan di meja yang disiapkan di kawasan Stadion Sanaman Mantikei. Sejumlah pengendara terlihat menunggu giliran pemeriksaan di pinggir jalan.
Kegiatan ini digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama Dinas Perhubungan, Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Samsat, Ditlantas Polda Kalteng, serta Jasa Raharja.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menyampaikan bahwa dalam operasi gabungan tersebut petugas memeriksa ratusan kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnya
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Warga Kota Palangka Raya yang ingin memperoleh bantuan renovasi rumah melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah menjadi Rumah Layak Huni (RLH) pada Tahun 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya (Disperkimtan), Sumarsono mengatakan, syarat utama penerima bantuan adalah rumah warga yang benar-benar masuk kategori tidak layak huni.
“Yang jelas, syarat pertama rumah tersebut memang tidak layak huni. Yang kedua terkait kepemilikan, rumah harus milik sendiri,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Kota Palangka Raya Dapat Alokasi 600 Unit Bedah Rumah dari APBN 2026