Anak-anak Asyik Berenang, Tak Tahu di Atas Sungai Rivera Park Tebo Ada Tambang Emas Ilegal
asto s February 11, 2026 10:48 AM

"Ini capaian dari usaha keras merehabilitasi lahan dan sungai yang telah lama rusak akibat tambang emas tradisional yang terbengkalai bertahun tahun. Kini mulai tercemar lagi" 
Pramono Anshari
GM Rivera Park 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Anak-anak asyik berenang di sungai yang melintasi Rivera Park, Kabupaten Tebo. Mereka tak mengetahui bahaya mengancam, karena di bagian atas aliran sungainya ada tambang emas ilegal

Kondisi air sungai yang melintasi Taman Rivera Park di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kembali keruh akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Selasa (10/2/2026). Saat ini penambangan ilegal banyak beroperasi di sepanjang aliran Sungai Rimbo Bujang. 

Air sungai kembali keruh putih kecokelatan, setelah lebih dari sebulan terakhir penambangan liar menggerus struktur tanah dan membawa lumpur masuk ke anak sungai. Aliran lumpur itu kemudian mengalir, menyatu ke sungai besar. 

Rivera Park yang berlokasi di Desa Perintis dibuka sejak 2019. Tempat tersebut satu satunya destinasi wisata alam di Kabupaten Tebo yang menyediakan air sungai bersih serta suasana alam sejuk dan asri.

Semula, tanah dan sungai di tempat tersebut telah rusak akibat penambangan emas kecil tradisional (dompeng). Kemudian, kondisi tempat itu dipulihkan menjadi taman wisata.

General Manager (GM) Rivera Park, Pramono Anshari, menuturkan selama beberapa tahun melakukan upaya keras terus dilakukan untuk merehabilitasi sungai.

Tanah, koral dan batu gunung disusun jadi tebing yang ditopang sisiran dan beronjong bambu. 

Pohon kayu ditanam di pinggiran sungai untuk penahan tanah agar tidak tergerus ketika air sungai meluap, seperti pohon kelapa, kalpataru, palem, bambu, sagu dan tanaman buah.

Sisa-sisa pohon kayu hutan tetap dipelihara untuk menjaga sumber air tanah. Alhasil, sungai di Rivera Park selalu mengalir sepanjang tahun meskipun di musim kemarau. 

Pramono menjelaskan upaya kerja keras merehabilitasi sungai berhasil membawa Taman Rivera Park dianugerahi sebagai juara 1 Anugerah Pesona Indonesia API 2021 tingkat nasional dengan kategori destinasi baru mewakili Kabupaten Tebo.

Rivera Park Tebo
Rivera Park Tebo (APIAWARD)

Pramono menjelaskan keberhasilan dan upaya terus menerus mengembangkan metode pelestarian sungai dan lahan juga menjadikan Rivera Park sebagai tempat belajar bagi anak-anak usia pra sekolah, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. 

"Beberapa mahasiswa dan profesor dari kampus terkemuka di Jambi dan Jawa juga melakukan pembelajaran dan penelitian di Taman Rivera Park," ujarnya.

Kini Tercemar Lagi

Pramono berharap berharap kerja keras selama ini bisa menginisiasi masyarakat sekitar dan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai, untuk melestarikan sungai, menjaga lahan dan mengembalikan lahan yang rusak hingga bisa memberi manfaat bagi semua orang, baik untuk saat ini maupun untuk masa depan.

"Ini capaian dari usaha keras merehabilitasi lahan dan sungai yang telah lama rusak akibat tambang emas tradisional yang terbengkalai bertahun tahun. Kini mulai tercemar lagi," tuturnya.

Tapi, sekarang kondisi sungai di Rivera Park menghawatirkan. Air yang terjaga kejernihan dan kebersihannya berubah menjadi coklat berlumpur.

"Ini bukan kali pertama praktik dompeng penambangan emas tradisional beroperasi mengalir menggerus dan merubah struktur tanah, meninggalkan lobang genangan air dan menyisakan lumpur yang mencemari sungai," tuturnya.

Banyak Titik PETI

Penelusuran di lapangan, ditemukan beberapa titik tambang emas tradisional di pinggiran sungai yang menuju Taman Wisata Rivera Park. Suara dan getaran mesin dompeng PETI bahkan terasa dari dalam taman.
Kerusakan yang akibat tambang emas ilegal itu dirasakan tidak hanya bagi Rivera Park saja. Secara keseluruhan, aktivitas tambang tersebut merusak lingkungan. 

"Bisa dipastikan, dampak paling cepat adalah keruhnya air sungai di sekitarnya. Lebih jauh, sungai akan terus mengalami pendangkalan dan habitat ikan akan hilang," lanjutnya.

Dampak ke Pekerjaan, Pertanian

Jika dibiarkan lebih lama lagi, Pramono mengatakan sudah pasti PETI akan menimbulkan kerawanan bencana yang lebih luas dan parah. "Tentu juga mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," kata Pramono. 

Minimnya lapangan pekerjaan dan terus berkurangnya lahan pertanian akibat perluasan perkebunan besar, menjadi alasan masyarakat semakin agresif menambang emas meskipun harus bertentangan dengan hukum. 

Pramono menegaskan situasi itu tidak bisa dibiarkan. Dia berharap peran pemerintah untuk secara tegas memberikan arahan dan melakukan tindakan bijak sesuai hukum, untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah. 

"Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah harus menunjukkan komitmennya. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan praktik perusakan alam, terlebih dengan alasan tidak ada lapangan pekerjaan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara," lanjutnya.

Secara khusus, penuturan Pramono, beroperasinya tambang emas tradisional memang mengancam upaya pelestarian lingkungan. Pembiaran praktik penambangan emas tradisional yang merusak alam, mencemari sungai dan memusnahkan habitatnya adalah pelecehan terhadap hukum dan lingkungan.  

Bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Pulau Sumatra semestinya bisa menjadi pengingat bahwa pembiaran terhadap pengrusakan alam, sekecil apa pun, bisa berakibat fatal dan mempertaruhkan ribuan nyawa.

Warga Berharap Pembersihan

M Doni (22), warga Rimbo Bujang, pun mengatakan senada. Sungai di Rivera Park sudah tidak bersih lagi. Airnya pun tidak sesegar beberapa bulan lalu.

Dia mengatakan kemungkinan besar itu dampak penambangan emas ilegal yang mencemari sungai.

Keberadaan tambang ilegal itu bukan rahasia umum lagi. Doni menuturkan banyak warga Tebo sudah mengetahuinya.

Destinasi wisata Rivera Park di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dulunya adalah bekas tambang emas.
Destinasi wisata Rivera Park di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dulunya adalah bekas tambang emas. (Tribunjambi.com/Sopianto)

"Sudah tahulah orang-orang kalau soal itu (PETI). Mungkin saja mereka gak mau komplain ngomong, atau mungkin menganggap bukan urusan," lanjutnya.

Doni bersama teman-temannya berharap banyak PETI di Tebo disapu oleh yang berwajib. 

Rudianto pun mengungkapkan senada. Ada tambang emas ilegal di dekat aliran-aliran sungai.

"Ya, tinggal turun saja itu polisi ke lokasi, selesai. Tanya juga warga, siapa bosnya, buang airnya ke mana, pakai apa. Mudahlah melacak itu," ungkapnya. 

PETI di Perkebunan Sawit

AWAL Januari lalu, Polres Tebo dan Polda Jambi melakukan operasi senyap PETI di Tebo. 

Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil membongkar praktik tambang ilegal di balik perkebunan sawit Kecamatan Sumay.

Penggerebekan menyasar area kebun sawit di RT 004, Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. 

Di sana, polisi mendapati para penambang beroperasi tanpa menyadari kedatangan aparat. 

Hasilnya, delapan orang terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menuturkan operasi bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dan resah dengan dampak lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.

"Para pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal. 

Para pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Tercemar PETI

  • Nama: Rivera Park Rimbo Bujang 
  • Lokasi: Jalan 12 Unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo
  • Status: taman wisata hasil rehabilitasi lahan bekas tambang emas tradisional 
  • Penampakan: area asri, hijau, aliran sungai dan danau bersih 
  • Kondisi kini: air keruh, tercemar penambangan emas ilegal
  • Ada beberapa titik PETI di sekitar

Baca juga: Melihat Kembali Daftar Yayasan Terafiliasi NII Pasca 103 Kotak Amal di Bungo Diduga Danai Terorisme

Baca juga: Pemilik Lahan PETI di Sarolangun Kabur setelah 8 Orang Tewas Terkubur Longsor

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.