Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku hingga akhir tahun 2025, CV Milo Djawa selaku vendor parkir di Kota Ende belum melakukan penyetoran hasil pungutan liar ke kas daerah.
Melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ende yang ditandatangani Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, CV Milo Djawa dipercayakan mengelola 12 titik parkir di Kota Ende sejak bulan Oktober 2025.
Dalam kerjasama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, CV Milo Djawa berkewajiban menyetorkan hasil pungutan parkir ke kas daerah sebesar Rp 120 juta perbulan atau Rp 1,4 miliar pertahun.
Namun, hingga akhir tahun 2025, CV Milo Djawa belum menyetor kewajibannya.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Ende Soroti Pungutan Parkir yang Tidak Disetor ke Kas Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Mauritius Max Jufri Seko, menjelaskan, hal itu sudah disampaikan kepada Plt Sekda Ende.
"Memang betul, pernyataan Pak Plt itu saya yang sampaikan bahwa pihak ketiga sampai dengan akhir tahun kemarin itu belum ada penyetoran, dari awal kerjasama itu belum ada penyetoran ke kas daerah," jelas Jufri, Rabu (11/2/2026).
Disebutkan Jufri, realisasi parkir yang ada di kas Dinas Perhubungan saat ini merupakan murni hasil pungutan parkir yang sebelumnya dikelola staf Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
Ironisnya, Jufri mengaku dirinya belum mengantongi SK Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Ende dan CV Milo Djawa terkait pengelolaan parkir.
"Terus terang, dokumen PKS juga saya belum pegang, hanya dia itu satu bulannya seperti yang Pak Plt sampaikan, hanya memang kemarin itu ada semacam kesepakatan bahwa dua bulan pertama itu semacam percobaan tapi sebenarnya penerimaan itu harus tetap disetorkan," jelasnya.
Ia juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah CV Milo Djawa selaku vendor parkir berkewajiban menyetor setiap bulan atau pertahun ke kas daerah dari penerimaan parkir.
Jufri Seko menyatakan, Pemerintah Kabupaten Ende melalui Plt Sekda Ende, Gebi Dala sudah memberikan penegasan kepada pihak vendor agar segera menyetor kewajibannya.
Namun, kata Jufri pihak vendor mengaku saat ini berada di Jakarta dan akan melakukan pembayaran dalam waktu dekat.
Dijelaskannya, pendapatan daerah tahun 2025 dari penerimaan parkir mengalami penurunan hanya mencapai 16 persen dari target.
Menurut dia, salah satu faktornya yakni belum ada penyetoran dari pihak vendor.
Hingga saat ini, TribunFlores.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak vendor CV Milo Djawa. (Bet)