3 BPR di Sulbar Resmi Terdaftar di LPS, Jamin 2,29 Juta Rekening Nasabah 99,99 Persen Aman
Nurhadi Hasbi February 11, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) menggelar "LPS Media Meet Up" di Hotel Maleo Mamuju, Jl Yos Sudarso Keluruhan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Rabu (11/2/2026)

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayetno, memaparkan data yang cukup melegakan bagi nasabah di daerah ini. 

Ia menjelaskan stabilitas sistem keuangan bukan hanya sekadar angka di Jakarta, melainkan sangat nyata dampaknya hingga ke Sulawesi Barat.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Syariah Nasional: Customer Service dan Teller, Penempatan Sejumlah Wilayah

Baca juga: Mudah! Begini Cara Ajukan KUR di Bank untuk Pelaku UMKM

Hingga Desember 2025, data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Sulbar terhadap perbankan tetap kokoh.

"Di Sulawesi Barat sendiri, cakupan penjaminan LPS sangat tinggi. Sebanyak 99,99 persen rekening nasabah, atau sekitar 2,29 juta rekening, sudah dijamin penuh oleh LPS," ujar Prayetno di hadapan para awak media.

Ingat Formula 3T Agar Simpanan Layak Dijamin

Prayetno menekankan kehadiran LPS adalah untuk memastikan "shock" ekonomi atau kegagalan bank tidak sampai memicu kepanikan di masyarakat. 

Dalam diagram makroekonomi yang dipaparkan, LPS bersama Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK bersinergi menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keuangan.

Untuk di Sulawesi Barat, saat ini tercatat ada tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) yang beroperasi dan semuanya merupakan bank peserta penjaminan LPS.

"Seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk di Sulbar, wajib menjadi peserta penjaminan. Ini perlindungan mutlak bagi nasabah," tegasnya.

Meski demikian, Prayetno mengingatkan warga Sulbar agar tetap cermat dalam menabung agar simpanannya tetap masuk kriteria 

"Layak Bayar" jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada bank. Ia memperkenalkan formula 3T sebagai syarat mutlak.

"Nasabah di Mamuju, Majene, hingga Mateng harus ingat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank," jelasnya.
Pesan untuk Nasabah

Kegiatan yang dibuka secara daring oleh Kepala Kantor Perwakilan 3 LPS, Fuad Zuan, ini juga menyoroti fenomena Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB). 

Secara nasional, penyebab utama simpanan tidak dijamin adalah pemberian suku bunga yang terlalu tinggi di atas ketentuan LPS (mencapai 64,95 persen dari total kasus STLB).

"Jangan tergiur bunga tinggi yang tidak masuk akal. Pastikan bunga tabungan Anda di bawah tingkat bunga penjaminan agar saat bank mengalami masalah, uang Anda tetap aman," tutup Prayetno.

LPS berharap literasi keuangan masyarakat di Sulbar semakin meningkat, sehingga warga tidak perlu merasa cemas saat menyimpan uangnya di bank, sejauh syarat-syarat penjaminan terpenuhi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.