Tribunlampung.co.id, Metro - Seluruh personel Polres Metro mengikuti Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Aula Sanika Satyawadha Polres Metro, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Polres Metro beserta jajaran polsek, dengan menghadirkan narasumber kompeten, Ari Kurniawan selaku Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap regulasi penting sebagai fondasi utama dalam setiap tindakan kepolisian, khususnya dalam menangani perkara narkotika yang memiliki kompleksitas tinggi.
"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan sekadar norma hukum, tetapi pedoman strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Hangga menegaskan bahwa seluruh personel harus memahami secara mendalam unsur tindak pidana, klasifikasi narkotika, hingga mekanisme rehabilitasi agar mampu bertindak profesional, proporsional, dan berintegritas.
Dia menilai, tantangan pemberantasan narkotika semakin kompleks seiring berkembangnya modus operandi pelaku yang semakin canggih dan terorganisir.
Melalui kegiatan ini, Polres Metro menegaskan komitmennya membangun institusi yang kuat secara operasional sekaligus kokoh secara konseptual dan yuridis.
"Kita harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku peredaran gelap, namun terhadap korban penyalahgunaan perlu pendekatan yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan. Profesionalisme dan integritas adalah kunci," tambahnya.
Sementata, Ari Kurniawan menjelaskan penggolongan narkotika berdasarkan undang-undang, perbedaan konstruksi hukum antara pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pengedar, serta pentingnya penerapan asas ultimum remedium dan restorative justice dalam konteks tertentu.
Ia menekankan bahwa penanganan narkotika tidak hanya berorientasi pada pendekatan represif, tetapi juga harus mengedepankan langkah preventif dan rehabilitatif.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kewenangan penyidik, prosedur penyitaan dan pemusnahan barang bukti, mekanisme koordinasi lintas lembaga, serta pentingnya sinergi antara Polri dan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan antusiasme peserta dalam menggali berbagai dinamika kasus yang kerap ditemui di lapangan.
"Diharapkan, seluruh personel memiliki kesamaan persepsi serta ketajaman analisis hukum dalam setiap penanganan perkara narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan berdampak positif bagi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)