TRIBUNTRENDS.COM - Seorang siswa kelas III SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YA (9), mengalami trauma hingga takut kembali ke sekolah setelah dituduh mencuri telepon genggam milik penjaga sekolah.
Tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar. Namun hingga kini, pihak sekolah disebut menolak memberikan klarifikasi terbuka untuk memulihkan kondisi psikologis dan nama baik sang anak.
Ibu kandung YA, Gaudensia Eko (37), mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, sebuah ponsel milik penjaga sekolah diletakkan di atas meja di lingkungan sekolah.
Menurut Gaudensia, YA sempat mengambil ponsel tersebut dan meletakkannya ke dalam laci meja, lalu kembali mengikuti pelajaran. Anak itu pulang ke rumah tanpa membawa ponsel tersebut dan tidak mengetahui apa yang terjadi setelahnya.
Baca juga: Miris! Siswa SD di Kupang Dituduh Mencuri HP hingga Trauma Sekolah, Kepsek & Guru Enggan Klarifikasi
Namun dua hari kemudian, pihak sekolah menghubungi keluarga dan meminta orangtua datang ke sekolah. Pemanggilan mendadak itu membuat YA ketakutan hingga menangis sepanjang malam.
“Anak saya bilang sambil menangis, ‘Mama, saya tidak mencuri, saya cuma ambil lalu taruh di laci,’” ujar Gaudensia, Rabu (11/2/2026).
Keesokan harinya, Gaudensia bersama YA mendatangi sekolah. Dalam pertemuan itu, pihak sekolah tetap menyatakan YA sebagai anak yang mengambil ponsel, dengan alasan ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
Gaudensia menjelaskan bahwa anaknya memang sempat memegang ponsel, tetapi tidak membawanya pulang. Menurutnya, hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian.
Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa hilangnya ponsel tidak akan terjadi jika YA tidak mengambilnya. Pernyataan tersebut membuat keluarga merasa anak mereka dijadikan pihak yang sepenuhnya disalahkan.
Tekanan psikologis itu berdampak besar pada YA dan keluarganya. Gaudensia mengaku sempat memarahi dan memukul anaknya karena takut persoalan tersebut berujung masalah hukum.
“Saya orang kecil, jual sayur sehari hanya dapat Rp 5.000. Saya takut anak saya masuk penjara,” katanya sambil menangis.
Keluarga sempat mengusulkan agar kasus ini dilaporkan ke polisi untuk mengungkap kebenaran, termasuk melalui pemeriksaan sidik jari. Namun usulan itu ditolak pihak sekolah dengan alasan menjaga nama baik institusi.
Pihak sekolah kemudian memberi waktu dua minggu kepada keluarga untuk mencari ponsel tersebut. Selama itu, YA memilih tidak masuk sekolah karena takut dan malu.
Baca juga: Siswa SD di Kupang Tramua, Ogah Berangkat Sekolah setelah Dituduh Curi HP: Mama Bukan Saya Curi
Belakangan, pihak sekolah mengabarkan bahwa ponsel tersebut telah ditemukan. Barang itu ternyata diambil oleh seorang siswa SMP Negeri 13 Kupang dan dititipkan di sebuah kios untuk ditukar dengan makanan ringan.
Meski fakta telah terungkap, pihak sekolah disebut menolak memberikan klarifikasi terbuka bahwa YA tidak bersalah. Permintaan orangtua agar dilakukan klarifikasi di hadapan kelas juga tidak dikabulkan.
Gaudensia bahkan mengaku mendapat perlakuan tidak pantas saat menyampaikan keberatan. Ia menyebut beberapa guru tertawa dan kepala sekolah menyatakan dirinya tidak berhak mengatur kebijakan sekolah.
Hingga kini, YA belum kembali bersekolah meski sudah memasuki masa ujian. Orangtua khawatir trauma yang dialami anaknya semakin dalam dan berdampak jangka panjang.
“Saya hanya minta satu hal, umumkan bahwa anak saya tidak mencuri. Jangan korbankan anak kecil demi nama sekolah,” tegas Gaudensia.
Ia menyatakan siap melaporkan kasus ini hingga ke tingkat pemerintah provinsi demi pemulihan nama baik dan kesehatan mental anaknya.
Sementara itu, Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah. Kepala SD Negeri Oehendak, Pit Tukan, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad