TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Fenomena hilangnya saldo tabungan akibat klik link palsu atau phishing kian marak terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) memberikan penjelasan tegas mengenai batasan penjaminan simpanan nasabah.
Dalam acara "LPS Media Meet Up" di Hotel Maleo, Mamuju, Rabu (11/2/2026), Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayetno, meluruskan anggapan masyarakat terkait risiko kejahatan siber.
Baca juga: 3 BPR di Sulbar Resmi Terdaftar di LPS, Jamin 2,29 Juta Rekening Nasabah 99,99 Persen Aman
Prayetno menegaskan LPS tidak mengganti kerugian nasabah yang kehilangan uang akibat tertipu link phishing.
Hal ini dikarenakan mekanisme penjaminan LPS hanya aktif apabila sebuah bank dicabut izin usahanya atau bangkrut.
"Kalau untuk tertipu link (phishing), itu ranahnya koordinasi dengan pihak perbankan saat bank masih beroperasi. Mekanisme penjaminan LPS baru berjalan ketika bank tersebut ditutup," ujar Prayetno.
Ia menambahkan, kasus phishing biasanya melibatkan kelalaian atau interaksi langsung antara nasabah dengan pelaku kejahatan.
Sehingga penyelesaiannya mengikuti kebijakan internal bank atau proses hukum, bukan melalui klaim penjaminan LPS.
Meski ada risiko siber, Prayetno tetap mendorong warga Sulawesi Barat untuk menabung di bank daripada menyimpannya di rumah.
Menurutnya, menabung di rumah memiliki risiko fisik yang lebih besar dan tidak terlindungi sama sekali.
"Masih ada masyarakat yang menaruh uang di rumah. Itu risikonya banyak, mulai dari kebakaran, banjir, dimakan rayap, hingga kerampokan. Di bank, keamanan fisik lebih terjamin dan ada kemudahan transaksi seperti penggunaan QRIS," jelasnya.
Untuk memastikan simpanan tetap aman secara sistem, LPS meminta nasabah di untuk selalu mengingat formula 3T.
Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).
"Edukasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu cara menabung, tapi juga paham risiko dan batasan apa saja yang dilindungi negara melalui LPS," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi