TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan manuver cepat dalam membongkar skandal dugaan suap restitusi pajak di Kalimantan Selatan.
Pada Selasa (10/2/2026), tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di dua lokasi krusial:
Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan 'gunung' dokumen yang diyakini menjadi bukti kunci alur dana haram antara pihak swasta dan oknum pejabat pajak.
Jejak 'Invoice Fiktif' dan Pengeluaran Dana Perusahaan
Fokus utama penyidik dalam penggeledahan ini adalah melacak dokumen pengeluaran uang dari kas PT BKB.
Dokumen ini menjadi sangat vital karena diduga kuat merupakan manifestasi dari pencairan dana suap yang dikemas secara rapi melalui skema invoice fiktif.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).
Pendalaman Modus Restitusi Lebih Bayar
Selain bukti pengeluaran, KPK juga menyita berkas administratif terkait pengajuan restitusi (pengembalian) pajak atas lebih bayar yang diajukan PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin.
Bukti-bukti ini akan disinkronkan untuk membuktikan adanya "main mata" dalam proses verifikasi nilai pajak yang seharusnya dikembalikan ke kas perusahaan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Diperingatkan Noel: Elite Terganggu, Bakal Angkat Koper ke KPK
Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Saksi Ahli Roy Suryo Cs Bawa Salinan dari KPU ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Fakta Baru Ayah Tiri Lecehkan Anak Modus Obati Santet, 7 Kali Sejak Januari
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," tambah Budi.
Dugaan Rekayasa Pajak di Jantung Bisnis Sawit
Kasus ini bermula dari kecurigaan adanya suap demi memuluskan pengajuan restitusi pajak PT BKB agar nilai yang cair menguntungkan perusahaan namun merugikan negara.
Penyidik mensinyalir adanya kerja sama gelap di mana dokumen pengeluaran uang perusahaan sengaja dikaburkan untuk menyamarkan kickback kepada oknum pemeriksa pajak di Banjarmasin.
Penggeledahan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin beberapa hari sebelumnya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Kasus bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB untuk tahun pajak 2024 dengan nilai yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
Diduga terjadi kesepakatan jahat berupa pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak PT BKB kepada oknum pejabat pajak agar pencairan restitusi berjalan mulus.
PT BKB sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit serta penghasil CPO dan inti sawit.
Perusahaan yang berdiri sejak 1995 ini merupakan bagian dari GPS Group yang berkedudukan di Jakarta dan Banjarmasin.
Hingga kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK berharap pengusutan tuntas kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa dan menutup celah korupsi di sektor penerimaan negara.
Baca juga: Link Daftar Rekrutmen Business Assistant Koperasi Merah Putih Februari 2026, Di Jambi Ada 54 Formasi
Baca juga: 71 SAD Dusun Sentano Tebo Memeluk Agama Islam, Prosesi Berlangsung Khidmat
Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Saksi Ahli Roy Suryo Cs Bawa Salinan dari KPU ke Polda Metro Jaya