Sebanyak 44.076 Peserta BPJS PBI di Ciamis Nonaktif, Simak Ini Mekanisme Reaktivasi Kepesertaan
Kemal Setia Permana February 11, 2026 03:42 PM

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS –  Sebanyak 44.076 peserta BPJS PBI di Kabupaten Ciamis telah dinonaktifkan.

Sejak awal Februari 2026, ratusan warga mendatangi Dinas Sosial untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, mengatakan penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

“Penyesuaian data peserta PBI ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Ada peserta yang dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara nasional jumlahnya tetap,” ujar Ihsan saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Menurut Ihsan, sejak 2 hingga 10 Februari 2026, pihaknya telah menerima kurang lebih 400 pengajuan reaktivasi BPJS PBI dari masyarakat Ciamis.

Baca juga: Melihat Layanan Cuci Darah di RSUD Cimahi di Tengah Polemik Penonaktifan PBI JK BPJS

Ia menjelaskan, peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, atau mengidap penyakit kronis maupun dalam kondisi darurat medis.

“Warga yang mengajukan harus membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu kami lakukan verifikasi dan jika memenuhi syarat akan kami usulkan kembali ke Kementerian Sosial,” jelas Ihsan, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan proses verifikasi dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.

Ihsan memastikan pihaknya berupaya mempercepat proses verifikasi agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terkendala pelayanan kesehatan.

“Kami berkomitmen melakukan verifikasi secepat mungkin, khususnya bagi warga yang sedang sakit atau membutuhkan penanganan medis segera,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyesuaian data merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan proses verifikasi dan pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ihsan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN, baik melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, Care Center 165, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga: Prediksi Lineup Derbi ASEAN Ratchaburi FC vs Persib , Berguinho Potensi Isi Posisi Beckham

“Jangan menunggu sakit dulu baru dicek. Pastikan status kepesertaan aktif supaya pelayanan kesehatan tidak terhambat,” katanya.

Mekanisme Reaktivasi PBI JK

Berikut mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan:

1. Laporan Awal

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

3. Verifikasi Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.

4. Pembuatan Surat dan Input Data

Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Verifikasi Kemensos

Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan

Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.

7. Reaktivasi

Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.