TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Malinau bersama Kementerian Agama Malinau dan Pemkab Malinau telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar umat muslim di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Pantauan TribunKaltara.com, pembahasan bersama besaran zakat fitrah, termasuk zakat Mal (Harta) dan Fidyah (Denda) dilakukan di Ruang Laga Fratu Kantor Bupati Malinau, Rabu (11/2/2026).
Dalama pembahasan zakat ini melibatkan unsur Kementerian Agama Malinau, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan pemerintah daerah dan Ormas Islam untuk menentukan standar nilai zakat yang disesuaikan dengan harga bahan pokok saat ini.
Ketua Baznas Malinau, Zainal Arifin, merinci besaran zakat fitrah untuk tahun ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Baca juga: Tunaikan Zakat Fitrah Melalui TribunX, Lebih Mudah, Aman, dan Transparan
"Alhamdulillah kami telah melaksanakan rapat pleno penetapan kadar zakat di Kabupaten Malinau. Ini sebagai dasar hukum kita untuk menyiarkan wajib zakat kepada masyarakat," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (11/2/2026).
Zainal Arifin menjelaskan pembagian kategori ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat agar nilai zakat yang dikeluarkan setara dengan kualitas beras yang dikonsumsi.
Bagi masyarakat yang ingin membayar menggunakan beras, kadarnya tetap mengikuti ketentuan yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
"Pembayaran sudah boleh dilakukan mulai ditetapkan sampai sebelum takbir Idulfitri. Kami berharap masyarakat membayar zakat pada waktunya di tempat-tempat resmi yang telah disediakan," katanya.
Untuk teknis pengumpulan, masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, organisasi Islam, hingga instansi pemerintah dan kantor kecamatan di seluruh wilayah Malinau.
Baca juga: Baznas Nunukan Sebut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini Sama Seperti Ramadan Sebelumnya
Berikut kadar zakat fitrah bagi warga yang ingin menunaikan dalam bentuk uang tunai adalah sebagai berikut:
- Kategori I: Rp 50.000 per jiwa
- Kategori II: Rp 41.167 per jiwa
- Kategori III: Rp 37.625 per jiwa
(*)
Penulis: Mohammad Supri