TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Dumai serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kota Dumai telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang imbauan kepada pemilik atau pengelola kos dan rumah kontrakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Dumai, Eko Wardoyo, menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2026, pemilik atau pengelola kos dan rumah kontrakan diimbau untuk tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri dalam satu kamar.
Selain itu, pemilik atau pengelola kos dan rumah kontrakan juga diminta lebih selektif dengan tidak menerima tamu anak di bawah umur tanpa pendampingan orang tua atau keluarga.
Bagi penghuni kos yang masih di bawah umur, wajib melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali.
"Pemilik atau pengelola Kos dan Rumah Kontrakan tidak menyediakan layanan prostitusi dan wajib melakukan pengawasan berkala pada tamu untuk menghindari adanya tindakan asusila," katanya, Rabu (11/2/2026)
Eko meminta kepada Pemilik dan Pengelola Kos dan Rumah Kontrakan untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak menerima warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen izin tinggal.
Baca juga: Bupati Kuansing Geram, Banyak Kepsek Absen di Musrenbang RKPD 2027 Kuantan Tengah
Baca juga: Pasutri Ini Diamankan Polres Bengkalis Usai Tampung PMI Nonprosedural Baru Pulang dari Malaysia
Dirinya juga mengingatkan pemilik dan pengelola Kos dan Rumah Kontrakan serta penghuni baru untuk segera melapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) 1x24 jam.
"Apabila ditemukan pelanggaran sesuai pada himbauan ini atau membandel, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Dumai hingga rekomendasi pencabutan izin," tegasnya
Eko menegaskan akan memberi sanksi kepada pemilik dan pengelola Kos dan Kontrakan yang tidak mengindahkan himbauan dari Wali Kota Dumai Paisal.
"Ini merupakan himbauan yang harus dijalankan bersama, dan Kami akan terus melakukan razia jika ada laporan dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas di kos dan kontrakan yang ada di Dumai," pungkasnya
Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra