TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menonaktifkan seorang pegawai berinisial LBH yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
LBH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam praktik penyamaran ekspor CPO sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak sawit.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menjelaskan bahwa penonaktifan terhadap LBH telah dilakukan sejak awal tahun 2026.
“Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026,” ujar Febri dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).
Febri menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Basir Noho Beberkan Arah Besar Pendidikan Kabupaten Bone Bolango di Podcast TribunGorontalo.com
Menurutnya, langkah penegakan hukum penting untuk menciptakan efek jera serta memperkuat tata kelola pemerintahan.
Ia menambahkan, keputusan penonaktifan tersebut merupakan bentuk dukungan penuh Kemenperin terhadap proses penyidikan.
“Untuk memperlancar proses pemeriksaan,” kata Febri.
Kemenperin juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan.
Selain itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita disebut akan memperketat pengawasan internal dan meningkatkan integritas aparatur guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
“Menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tutur Febri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan LBH bersama 10 tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi manipulasi ekspor CPO menjadi POME. Dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Para tersangka berasal dari sejumlah instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta pihak swasta.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga mengubah kode harmonized system (HS Code) ekspor CPO menjadi HS Code 2306 yang diperuntukkan bagi limbah padat, sehingga dapat menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor. Padahal, ekspor CPO seharusnya menggunakan HS Code 15.
Baca juga: Ternyata Minum 2–3 Cangkir Kopi per Hari Baik untuk Kesehatan Otak, Bisa Terhindar Risiko Pikun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai angka signifikan.
“Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024,” jelas Anang.
(*)