GKRP Timoer Ungkap Surat Wasiat Pewaris Tahta Keraton Solo Ditulis 2012 : Saat PB XIII Masih Sehat
Putradi Pamungkas February 11, 2026 02:11 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mengungkapkan bahwa pengangkatan GKR Pakubuwono dan Sinuhun Purbaya sebagai putra mahkota sudah dilakukan sejak 2012, bersamaan dengan surat wasiat Pakubuwono XIII.

Pada saat itu, Sinuhun Purbaya masih sehat dan sangat bugar, aktif menjalani keseharian.

Pengumuman resminya baru dilakukan sepuluh tahun kemudian, pada 2022.

“Beliau diangkat oleh Sinuhun Pakubuwono 13 di tahun 2012 bersamaan dengan surat wasiat itu. Kemudian diumumkan di 2022,” jelasnya,  Rabu (11/2/2026).

STATUS PERMAISURI - Penghageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani ditemui TribunSolo.com belum lama ini. Ia menegaskan bahwa pengangkatan Sinuhun Purboyo sebagai putra mahkota beserta permaisuri telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada 2012.
STATUS PERMAISURI - Penghageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani ditemui TribunSolo.com belum lama ini. Ia menegaskan bahwa pengangkatan Sinuhun Purboyo sebagai putra mahkota beserta permaisuri telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada 2012. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Menurut GKRP Timoer, pada tahun 2012 Pakubuwono XIII masih prima dan aktif beraktivitas. 

Pengangkatan putra mahkota beserta permaisuri dilakukan saat kondisi beliau masih sangat sehat.

“Ketika 2012 itu beliau mengangkat putra mahkota beserta permaisuri. Makanya saya juga suka mau ketawa sih kalau pada ngomong oh cacat raja cacat enggak bisa apa-apa. Mengangkat permaisuri mengangkat putra mahkota. 2012 itu Bapak saya masih naik naik Ninja loh kemana-mana,” tuturnya.

Baca juga: Desakan Audit Hibah Rp 1,9 M Keraton Solo, GKRP Timoer : Jangankan Terima, Pegang Saja Tak Pernah

Kontroversi Status Permaisuri

Meski pengangkatan putra mahkota dan permaisuri dilakukan sejak 2012, Lembaga Dewan Adat (LDA) mempertanyakan sahnya gelar tersebut.

Ketua LDA, GKR Koes Murtiyah Wandansari, menilai GKR Pakubuwono tidak memenuhi syarat untuk menyandang status permaisuri, sehingga secara tidak langsung mempengaruhi legitimasi pengangkatan putra mahkota hingga pewaris tahta.

“Sinuhun tidak mempunyai permaisuri. Untuk menjadi permaisuri syaratnya harus perawan. Kalau nunggal nama harus bhayangkare dan harus masih ada keturunan minimal ke-4 dari Sinuhun yang ada di sini atau Sultan,” jelasnya.

Baca juga: Hangabehi Belum Kunjung Jumenengan, Gusti Moeng : Tunggu Rembug dan Paugeran Keraton Solo

Dualisme Pakubuwono XIV

Keraton Kasunanan Surakarta saat ini tengah mengalami dualisme kepemimpinan. 

Sejak wafatnya Pakubuwono XIII, dua kubu mengklaim sebagai penerus tahta yang sah.

KGPH Purbaya mendeklarasikan diri sebagai penerus di Parasdya, tepat di depan jenazah ayahnya, pada Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV pada Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.

Kubu Sinuhun Purbaya telah mengadakan jumenengan pada Sabtu (15/11/2025), sedangkan kubu Sinuhun Hangabehi hingga kini belum menyelenggarakan upacara tersebut, yang menimbulkan pertanyaan seputar legitimasi kepemimpinan dan prosedur adat di keraton.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.