Sidang MK Memanas! Saldi Isra Tantang Refly Harun Jelaskan Bukti Keberatan Penetapan Tersangka
Muhammad Arief Prasetyo February 11, 2026 02:42 PM

- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Saldi Isra memberikan teguran keras kepada kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (10/2/2026).

Di akhir persidangan, Saldi Isra mencecar Refly Harun untuk memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai bukti keberatan terkait penetapan tersangka dalam KUHP baru dan pasal UU ITE.

Dalam kesempatan tersebut, Saldi Isra secara tegas menyinggung latar belakang Refly Harun sebagai seorang doktor hukum konstitusi.

Saldi menekankan bahwa sebagai ahli, Refly seharusnya sangat memahami prosedur dan substansi pembuktian dalam perkara yang diajukan.

"Yang saya hadapi doktor konstitusi, saya tantang ini," tegas Saldi Isra saat meminta penjelasan lebih mendalam terkait poin keberatan tersebut.

Adu argumen ini mewarnai jalannya persidangan perkara Roy Suryo cs yang tengah menguji sejumlah pasal dalam UU ITE dan aturan hukum pidana terbaru.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.