Gudang Oplosan Gas di Bandung Digerebek, Tersangka Raup Rp1,6 Miliar & Rugikan Negara Rp2,8 Miliar
Sekar KinasihBambang February 11, 2026 02:42 PM

- Kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram kembali terungkap di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Praktik ilegal yang dilakukan sejak 2025 ini terbongkar setelah adanya laporan warga terkait kelangkaan gas di wilayah tersebut.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni AJ sebagai agen LPG dan AS sebagai pelaku pengoplos yang beroperasi di gudang miliknya.

Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram menggunakan regulator modifikasi.

Dari hasil kejahatan ini, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp85.000 per tabung 12 kilogram, dengan total keuntungan mencapai Rp1,6 miliar dalam setahun.

Aksi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

Kini kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, sementara Pertamina menegaskan akan memutus hubungan usaha bagi pangkalan yang terlibat pelanggaran serupa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.