Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee, Ucapan Razman Nasution Terbukti, Sentil Soal Kartika Putri 
Murhan February 11, 2026 02:43 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Doktif langsung sujud syukur, gugatan praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee resmi ditolak oleh hakim. 

Diketahui, sidang putusan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil," ujar hakim ketua.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Dokter Detektif atau Doktif langsung melakukan aksi sujud syukur di depan ruang sidang.

“Ya Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah didzalimi. Doktif hanya perantara ya Allah, Doktif bukan siapa-siapa,” ucap Doktif.

Doktif juga menyinggung soal dugaan penipuan dan meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil.

Baca juga: Terpicu Heboh Mohan Hazian, Leona Agustine Ungkap Pelecehan Personel Band Terkenal, Inisial R Anak 2

Baca juga: Ungkap Hasil Tes Urine, Selebgram Awkarin Ngaku Akan Dijebak Kasus Narkoba

“Tidak ada satu pun manusia di negara Republik Indonesia ini yang kebal hukum ya Allah. Tegakkan keadilan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Doktif juga memohon agar hak-hak masyarakat yang diduga telah dirugikan dapat dikembalikan, seraya berharap institusi kepolisian bertindak lurus dalam menangani perkara tersebut.

Usai berdoa, Doktif kemudian mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang hadir dan memberikan dukungan kepadanya.

“Terima kasih banyak buat kalian semua,” ujar Doktif.

Dalam sidang putusan praperadilan (prapid) pada Rabu (11/2/2026) itu, Doktif sendiri tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB. 

Tak sendirian, Doktif ditemani oleh Razman Arif Nasution.

Suasana sidang berlangsung serius dan tertib. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Esthar Oktavi kemudian membacakan amar putusan yang menjadi inti dari persidangan hari itu. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak dokter Richard Lee.

"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon," tutur Esthar Oktavi selaku Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil. Dengan putusan tersebut, secara otomatis upaya praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan.

"Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil," sambungnya.

Ucapan Razman Terbukti

Sebelumnya, konsultan hukum Doktif, Razman Nasution, menyatakan keyakinannya bahwa kali ini Richard Lee tidak akan bisa meloloskan diri dari status tersangka. 

Razman menilai bukti-bukti yang dikantongi penyidik Polda Metro Jaya dalam laporan dr. Samira jauh lebih solid dibandingkan kasus-kasus Richard Lee sebelumnya.

Razman mengakui bahwa di masa lalu, Richard Lee pernah memenangkan praperadilan dalam kasus melawan Kartika Putri karena penetapannya saat itu dinilai lemah. 

Namun, untuk kasus kali ini, Razman melihat situasi yang berbeda total.

"Saya sudah mengikuti perkembangan di persidangan praperadilan. Kasus Richard Lee versus Kartika Putri dulu berbeda jauh dengan laporan yang diajukan Dokter Detektif sekarang," ujar Razman Nasution dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Keyakinan saya, kalau hakim jujur dan konsisten menggunakan hati nurani, permohonan praperadilan Richard Lee akan ditolak," tegasnya.

Menurut Razman, sinergi antara pelapor (Doktif), dirinya sebagai konsultan, dan tim penyidik telah menghasilkan kelengkapan bukti yang sangat kuat secara administratif. Ia mengklaim tidak ada celah bagi Richard Lee untuk membatalkan status tersangkanya lewat jalur praperadilan.

"Dari koordinasi yang terbangun, tidak ada celah secara administratif bahwa penetapan tersangka Richard Lee dinyatakan batal demi hukum. Semuanya sudah dilengkapi oleh penyidik," tambahnya.

Doktif  Percaya Diri

Doktif menegaskan sejak awal dirinya sudah cukup percaya diri dengan proses hukum yang berjalan. 

Namun ia menyebut menghadapi pihak yang menurutnya memiliki kemampuan manipulatif bukanlah perkara mudah.

“Kita menghadapi manusia yang luar biasa manipulatif. Tapi ternyata hakim tidak sama sekali tergiur oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL,” katanya.

Ia pun menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan, sekaligus memastikan status Richard Lee sebagai tersangka tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan.

“Alhamdulillah hakim menjadi kepanjangan Allah SWT untuk menjadikan DRL tetap sebagai tersangka dan prosesnya terus dilanjutkan hingga ke persidangan,” ucap Doktif.

Ogah Damai

Doktif secara tegas menutup pintu perdamaian. Ia mengklaim telah menolak tawaran perdamaian dengan nilai fantastis.

“Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun puluhan miliar, bahkan sekarang angkanya 50 miliar menuju ke Doktif, itu tertutup. Tidak ada kata damai,” tegasnya.

Doktif menyebut tujuan utamanya bukan keuntungan pribadi, melainkan pengembalian dana masyarakat yang diduga dirugikan.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.