BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Nasib F, anak yang mengidap kusta di Desa Tanjung Nyiur, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan dipastikan mendapatkan pengobatan intensif.
Kejelasan ini disampaikan SKM Penelaah Teknis kebijakan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit- PPTK Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kotabaru, Ardiansyah.
Diungkapakannya, pasien berusia 11 tahun tersebut adalah pasien kusta di Puskesmas Marabatuan kecamatan Pulau sembilan yg masih dalam tahap pengobatan intensif.
Saat ini sudah memasuki bulan ke sembilan dari 12 bulan pengobatan yang harus dijalani.
Selain melakukan pengobatan pada penyakit kusta yang diderita F, Puskesmas Marabatuan juga rutin melakukan pemantauan status gizi dan perkembangan kondisi kesehatannya secara rutin setiap jadwal pengambilan atau pengantaran obat yg bersangkutan.
Baca juga: Nasib Anak Penderita Kusta di Pulau Sembilan Kotabaru, Dirawat Nenek dan Kakek
Baca juga: Kesaksian Pengunggah Video Kuyang di Bitahan Tapin Kalsel, Awalnya Noor Hasanah Tak Percaya Mistis
"Kondisi kesehatan pasien saat ini sudah membaik dan masih melanjutkan pengobatan intensif dengan pengawasan ketat dinkes Kotabaru dana Dinkeks Dinkes Kalsel yang langsung mendapatkan advis dokter spesialis kulit di Banjarmasin untuk menangani setiap perkembangan penyakitnya," ujar Ardiansyah, Rabu (11/2/2026).
Pihaknya juga telah mengkoordinasikan kondisi sosial ekonomi keluarga pasien dengan pihak desa dan lintas sektor terkait.
Mengingat kondisi keluarga F yang juga memang sangat memperihatinkan, petugas kesehatan juga sudah berupaya membantu semampunya, termasuk memberikan bantuan uang untuk membeli keperluan sehari hari pasien.
Terkait perkembangan kondisi F yang tinggal bersama nenek dan kakeknya, ia telah ditangani dengan pengobatan sejak 2024.
Namun berjalan tiga bulan, F pindak domisili ke Kecamatan Pulaulaut Barat dan pengobatananya tidak dilanjutkan
Baru di April 2025 F kembali ke Marabatuan dan mulai pengobatan dari awal lagi, hingga saat ini telah berjalan sembilan bulan untuk menyelesaikan 12 bulan sesuai standar tata laksana dari WHO dan Kementrian Kesehatan.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)