TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, menyebut potensi kekayaan intelektual (KI) sangat besar di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Potensi KI itu bisa mendukung perekonomian daerah di kedua provinsi.
Pernyataan itu dilontarkan Sahata Marlen Situngkir ketika audiensi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (9/2/2026).
Menurut Marlen, melalui perlindungan KI, kearifian lokal dapat terjaga (KI Komunal).
Pertumbuhan ekonomi daerah pun dapat meningkat khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Perkuat Manajemen SDM, Kanwil Kemenkum Pabar Audiensi dengan Biro SDM
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Pabar berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan DJKI dan para pemangku kepentingan.
Tujuannya untuk memastikan perlindungan kekayaan intelektual dapat bermanfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Direktur Indikasi Geografis DJKI, Fajar Suleman Taman, mengatakan pentingnya penguatan regulasi daerah.
Aturan tersebut sebagai dasar hukum untuk menjaga, melindungi, serta meningkatkan nilai tambah produk berbasis kearifan lokal, termasuk di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Fajar juga mendorong terbangunnya sinergi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia dalam rangka memperkuat ekosistem kekayaan intelektual.
Mulai dari aspek perlindungan hukum hingga peningkatan daya saing produk UMKM di pasar nasional dan global.