TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Raut bahagia dan rasa haru terlihat dari 191 tenaga honorer saat menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Tana Tidung.
Bagaimana tidak, kerja keras yang mereka jalani sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun akhirnya terjawab dengan kepastian status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu penerima SK PPPK paruh waktu, Eko Hadi Susilo, mengaku momen tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan pengabdiannya sebagai tenaga honorer.
“Tentunya bagi kami yang dulunya tenaga honor sangat terbantu sekali dengan adanya PPPK paruh waktu ini,” ujar Eko Hadi Susilo kepada TribunKaltara.com saat ditemui di Pendopo Djaparudin Jalan Inhutani, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Bupati Tana Tidung Minta OPD Optimalkan PPPK, Tegaskan Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer
Ia mengucapkan rasa terima kasih kepada Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dan pemerintah daerah atas kebijakan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Bupati Ibrahim Ali dan pemerintah daerah yang telah melakukan penyerahan SK PPPK paruh waktu ini,” ucapnya.
Selama kurang lebih enam tahun bekerja di Bagian Umum Pemerintahan, Eko menerima gaji sebagai honorer sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Kini, setelah resmi menjadi PPPK paruh waktu, penghasilannya meningkat menjadi sekitar Rp 3,8 juta.
“Dulunya saat honor gaji kami hanya Rp 2,4 juta. Sekarang bisa mencapai lebih dari Rp 3 juta bahkan hampir Rp 4 juta, sekitar Rp 3,8 juta. Tentunya itu sangat membantu sekali untuk kami yang dulunya sebagai honorer,” ungkapnya.
Baca juga: Pakai Baju Hitam Putih, 191 PPPK Paruh Waktu Pemkab Tana Tidung Terima SK, 5 Orang Mengundurkan Diri
Menurut Eko, peningkatan penghasilan tersebut membawa perubahan besar, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun sebagai penyemangat dalam bekerja.
“Ini tentu menjadi motivasi kami untuk semakin semangat dalam bekerja,” ujarnya.
Meski pekerjaan yang dijalani tidak banyak berubah, status yang kini berbeda memberikan rasa bangga tersendiri.
“Walaupun pekerjaannya masih sama, tapi pasti ada dorongan dan rasa bahagia karena statusnya sudah berbeda. Memang ada perbedaan dengan PNS, tapi pendapatan bertambah dan rasa tanggung jawab juga ikut bertambah,” tutupnya.
Bagi Eko dan tenaga honorer lainnya, pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan bentuk pengakuan atas pengabdian yang telah dijalani selama bertahun-tahun.
(*)
Penulis : Rismayanti