BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Sosialisasikan Permenko Perekonomian No 1 Tahun 2026
Amiruddin February 11, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Fokus utama kegiatan ini adalah penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kota Tarakan.

​Acara yang dihadiri oleh perwakilan perbankan penyalur KUR dan instansi terkait ini, bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha mikro yang menerima bantuan permodalan negara mendapatkan proteksi atas risiko kerja.

​Dalam regulasi terbaru ini, ditekankan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari ekosistem penyaluran kredit usaha.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Dorong Efisiensi, Klaim JHT bisa Lewat JMO

 

Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:

​Kewajiban Kepesertaan: Nasabah KUR sektor tertentu kini didorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memitigasi risiko ekonomi jika terjadi kecelakaan kerja.

​Keberlanjutan Usaha: Dengan adanya jaminan, ahli waris nasabah tetap memiliki bantalan ekonomi (santunan) apabila nasabah mengalami musibah, sehingga usaha tetap dapat berjalan atau utang tidak menjadi beban berat bagi keluarga.

​Integrasi Data: Sinkronisasi data antara bank penyalur dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah monitoring kepatuhan.

​Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki, menegaskan bahwa implementasi Permenko Nomor 1 Tahun 2026 ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kesejahteraan UMKM di Tarakan.

​"Kami ingin memastikan bahwa nasabah KUR di Kota Tarakan tidak hanya mendapatkan suntikan modal untuk tumbuh, tetapi juga memiliki jaring pengaman sosial.

Jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan agar keluarga dan usaha mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan baru," ujar Masbuki.

​Beliau juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan perbankan sangat penting agar proses pendaftaran bagi nasabah KUR dapat dilakukan dengan mudah dan cepat saat proses akad kredit berlangsung.

​Melalui program ini, nasabah KUR cukup menyisihkan nominal yang sangat terjangkau untuk mendapatkan dua program perlindungan dasar:

​Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.

​Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika nasabah meninggal dunia.

"​Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, diharapkan tingkat kesadaran nasabah KUR di Tarakan akan pentingnya jaminan sosial meningkat, sekaligus mendukung target pemerintah dalam penghapusan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan kerja yang menyeluruh,“ tutup Masbuki.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.