Saldo ATM Mahasiswi Terkuras setelah Dompet Tertinggal di Kampus, Tersangkanya Petugas Kebersihan
Robertus Didik Budiawan Cahyono February 11, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Ngawi - Saldo ATM mahasiswi di Ngawi, Jawa Timur terkuras setelah dompet tertinggal di kampus. Ternyata ada yang menemukan namun tidak dikembalikan.

Sebaliknya malah dimanfaatkan oleh pihak yang menemukan tersebut untuk mendapat keuntungan pribadi.

Akibatnya korban merugi lebih dari Rp 10 juta atas perbuatan para pelaku. Ternyata tersangkanya adalah petugas kebersihan.

Ada tiga petugas kebersihan yang ditangkap Satreskrim Polres Ngawi karena merugikan korban mahasiswi Rp 10.186.000. Ketiganya berinisial AAP (21), YTP (34) dan AS (32).

Para pelaku ini bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan kampus tempat korban menempuh pendidikan.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

ATM itu milik seorang mahasiswi Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Putri 2 Mantingan, Kabupaten Ngawi, sekaligus tempat bekerja ketiga pelaku sebagai petugas kebersihan.

“Korban awalnya menyadari adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya, setelah orang tuanya melakukan pengecekan terhadap ponsel korban. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, diketahui telah terjadi transaksi tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kompol Rizki, Rabu (11/2/2026) dikutip dari TribunJatim.com.

Dari hasil penyelidikan terungkap, para pelaku memanfaatkan dompet korban yang tertinggal di lingkungan kampus.

Pelaku mencoba menebak PIN ATM korban berdasarkan tanggal lahir, hingga berhasil melakukan penarikan tunai dan transaksi non tunai. 

“Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit telepon genggam,” ungkapnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit handphone hasil pembelian dari uang curian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tuturnya.

Wakapolres Ngawi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang pribadi, terutama yang berkaitan dengan data perbankan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpan PIN di tempat yang mudah ditebak serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak kejahatan,” tandasnya.(*)

Baca Selanjutnya Detik-detik Brigadir Esco Dianiaya Istrinya yang Polwan sampai Tewas, Anak Lihat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.