TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan meringkus pelaku curat motor di Masjid Baitulhuda di Kampung Serupa Indah.
Jajaran Polda Lampung tersebut terus berupaya menekan beragam tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
"Tersangka inisial AS (20) berdomisili Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu," terang Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, Rabu (11/02/2026).
Ia menyampaikan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada Senin 26 Januari 2026 pukul 05.00 WIB di Masjid Baitulhuda Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu.
Saat itu korban Sutrisno sebelumnya memarkirkan sepeda motor korban dihalaman Masjid Baitulhuda lalu masuk masjid untuk salat subuh.
Setelah selesai ia akan pulang ke rumah dan keluar menuju parkiran sepeda motor dihalaman Masjid Baitulhuda.
Namun motor Honda Beat warna merah putih NO.POL B 3133 UTT milik korban sudah tidak berada di tempat dan korban tersadar motornya sudah hilang.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor, jika dinominalkan dengan uang senilai Rp14juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu guna di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pelaku setelah menerima informasi masyarakat, Jumat 30 Januari 2026 pukul 21.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Pakuan Ratu Ipda Rizal Suhanda bersama Tekab 308 Presisi Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu tanpa perlawanan.
Petugas juga mengamankan motor hasil curian dan selanjutnya bersama pelaku diamankan di Mako Polsek Pakuan Ratu guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)