Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah kembali memanggil sejumlah saksi yang memiliki keterlibatan pada dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran
(TA) 2023.
Rabu (11/2/2026) empat Legislator dipanggil, tiga Legislator aktif dan satu lainnya mantan anggota legislatif periode 2019-2023.
Pantauan TribunAmbon di Kantor Kejari Maluku Tengah, Demianus Hattu memenuhi panggilan Kejaksaan sekira pukul 10.37 WIT, dan keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.15 WIT.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta menerangkan, hanya dua legislator yang memenuhi panggilan jaksa.
Kejari Maluku Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 saksi sejak dinaikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
Para saksi yang diperiksa yakni, 305 penerima Bansos, enam orang dari Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah, dua orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapplitbangda) Maluku Tengah, serta 17 anggota legislatif aktif maupun mantan anggota legislatif Maluku Tengah.
Baca juga: Tak Hiraukan Tanda Larangan, Puluhan Kendaraan Roda Dua Terparkir di Dalam Terminal Mardika
Baca juga: Pinjaman PT SMI Rp1,5 Triliun: Mahasiswa UGM Soroti Cara Pemprov Maluku Komunikasikan Kebijakan
Kasintel Kejari Maluku Tengah itu menyatakan, pada Rabu (11/2) terjadwal pemeriksaan terhadap empat legislator masing-masing berinisial, YM, AM, DH, dan HH.
Para Legislator dipanggil sebagai saksi pada dugaan Tipikor dana Bansos 2023, mereka diperiksa guna mendalami perkara melalui keterangan para saksi.
"Akan dilakukan pendalaman bagi saksi-saksi yang ada kaitan dengan kasus Bansos ini," tukas Yudha.
Diakui, Kejari Maluku Tengah bakal memeriksa saksi lainnya.
"Masih ada saksi lainnya untuk diperiksa, termasuk mereka yang terindikasi memiliki keterlibatan dengan kasus ini," tutur Yudha.
Sehingga tak menutup kemungkinan untuk dilakukan penetapan tersangka.
"Nanti pada waktu ada penatapan tersangka akan disampaikan ke publik," tutup Yudha.
Dirinya mengaskan bahwa Kejari Maluku Tengah tak pandang bulu mengejar tersangka dugaan perkara Tipikor tersebut.
Ia menyatakan, siapapun yang terindikasi dan didukung dengan alat bukti, maka akan dijadikan tersangka.
"Tidak pandang bulu, jika terindikasi dan didukung alat bukti maka akan dijadikan tersangka," tegas Yudha.
Berdasarkan penelusuran TribunAmbon, ke empat anggota legislatif (Aleg) yang terjadwal pemeriksaan pada Rabu (11/2) antara lain, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah, Harli Hataul, Anggota Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Demianus Hattu, dan Mantan Aleg, Yunan Malawat.
Diketahui, Kejari Maluku Tengah telah menaikan status perkara dugaan Tipikor Bansos 2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Oktober 2025 lalu. (*)