Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemengaruh (influencer) atau konten kreator berinisial AW (45) terkait kasus dugaan memproduksi narkoba jenis ganja dengan bibit dari situs gelap (dark web) luar negeri.

"Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media 'dark web' dari luar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Prasetyo mengatakan AW ditangkap di kediamannya di sebuah perumahan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/2) lalu.

AW mengaku memproduksi narkotika jenis ganja di rumahnya selama sekitar satu tahun. Ia memanen ganja tersebut setiap tiga bulan sekali.

Kemudian, AW juga mengungkapkan mendapatkan hasil ganja yang terbaik tanpa harus membeli.

"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 kilogram (kg)," ucapnya.

AW meracik ganja tersebut menjadi cairan (liquid) menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara dan memakai bibit ganja dari "dark web" yang diduga dikelola di luar negeri.

Kemudian, dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba( Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap seorang wanita berinisial LPM yang merupakan istri dari AW.

LPM ditangkap karena tak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya. Pasangan suami-istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman mati.

Sedangkan sang istri disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.