TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut pengertian sebenarnya desil 1-10 yang kini lagi viral soal tabel pengeluaran masyarakat miskin Rp 500 ribu per bulan.
Lini masa media sosial X ramai membahas soal unggahan tabel desil 1-10 yang memuat kategori masyarakat miskin ekstrem hingga super kaya.
Unggahan tersebut diposting oleh @trunk********, Minggu 8 Februari 2026 di tengah kabar penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan unggahannya, pengelompokan kategori desil 1-10 didasarkan pada pengeluaran per kapita per bulan.
Disebutkan, masyarakat dengan kategori miskin ekstrem (desil 1) adalah mereka yang pengeluaran per kapitanya Rp 500.000 per bulan.
Baca juga: Resmi Cair! Bansos PKH dan BPNT Rp 600 Ribu Februari 2026 Langsung Ditransfer ke 18 Juta Penerima
Sementara itu, kategori desil 10 atau super kaya adalah mereka yang pengeluaran per kapita per bulannya lebih dari Rp 3 juta.
Pengelompokan desil 1-10 berdasarkan pengeluaran per kapita ini disebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/Tahun 2025.
Lantas, benarkah tabel pengelompokan desil 1-10 didasarkan pada pengeluaran per kapita per bulan?
Kemensos: Informasi tidak valid
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Kemensos) Joko Widiarto memastikan bahwa unggahan yang memuat tabel desil 1-10 berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan itu tidak benar.
"Info tidak valid, Kemensos dan BPS tidak pernah mengeluarkan tabel tersebut," kata dia, Selasa 10 Februari 2026.
Joko menjelaskan, Kepmensos 79/HUK/Tahun 2025 hanya mengatur tentang pemanfaatan desil untuk bantuan sosial (bansos) dan tidak menyertakan tabel seperti yang diinformasikan.
Adapun menurut Kepmensos 79/HUK/Tahun 2025, masyarakat yang berhak mendapat bansos adalah mereka yang dikategorikan dalam desil 1-4.
Bansos yang diterima yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.
Sementara itu, masyarakat yang berhak mendapat BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang masuk ke kategori desil 1-5.
Joko juga menyampaikan bahwa desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, masing-masing desil berisi 10 persen keluarga di Indonesia.
Pengelompokan ini digunakan oleh Kemensos untuk menentukan keluarga yang berhak menerima bansos.
Pengelompokan desil 1-10
Desil adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin "desem" yang artinya sepuluh. Joko membantah, narasi yang menyatakan bahwa pengelompokan desil didasarkan oleh pendapatan.
"Tidak ada pengelompokan menurut pendapatan," kata dia. Joko menjelaskan, desil 1 adalah 10 persen paling tidak mampu, desil 2 adalah 10 persen di atasnya, dan seterusnya sampai desil 10 adalah yang paling sejahtera.
Masyarakat bisa menghubungi melalui jalur formal dan jalur mandiri.
Jalur formal, yaitu melalui desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Sementara itu, jalur mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi cek bansos yang dapat di-install dari Playstore.
"Demikian halnya dengan pengusulan bansos dapat juga ditempuh melalui dua cara tersebut," kata Joko.
Dengan adanya partisipasi dari masyarakat ini, harapannya data akan semakin akurat dan bansos semakin tepat sasaran.
Bukan data dari BPS
Tabel desil yang mengelompokkan kategori masyarakat miskin ekstrem hingga super kaya itu sebenarnya sudah pernah viral di media sosial pada 2025 silam. Saat itu, Humas BPS Eko Oesman telah membantah keabsahan data tersebut.
Dia memastikan bahwa BPS tidak pernah mengeluarkan data apa pun terbaik desil pendapatan per kapita per bulan.
"Setelah saya konfirmasi ke subject matter di Direktorat Statistik Ketahanan Sosial, ternyata itu bukan dari kami, karena BPS belum pernah mengeluarkan data tersebut," ujarnya.
Kali terakhir, BPS merilis data penduduk miskin di Indonesia melalui Profil Kemiskinan di Indonesia pada September 2025.
Dalam data tersebut, BPS menyatakan bahwa persentase penduduk miskin per September 2025 turun menjadi 8,25 persen.
Sementara itu, garis kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar Rp 641.443,00/kapita/ bulan.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Diskon 30 Persen Harga Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026
Adapun garis kemiskinan tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu:
- Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 478.955,00 (74,67 persen)
- Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 162.488,00 (25,33 persen).
Semoga informasi ini bermanfaat.