66.000 Peserta PBI-JK Sorong Dinonaktifkan, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
Petrus Bolly Lamak February 11, 2026 09:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sebanyak 66.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Sorong, Papua Barat Daya dinonaktifkan. 

Kini, pemerintah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mulai Februari 2026 sesuai arahan Kementerian Sosial.

Baca juga: RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Jamin Tetap Layani Pasien Darurat Meski BPJS Kesehatan BPI Nonaktif

Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Muliani menjelaskan, bahwa peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi dengan membawa surat keterangan berobat dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit, serta melampirkan KTP, KK, dan kartu BPJS.

Berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan diusulkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. 

“BPJS akan mengaktifkan kembali kepesertaan sehingga kartu dapat digunakan, jika disetujui,” katanya.

Baca juga: Siap-Siap Kepala dan Aparat Kampung Tercover JKN-KIS, BPJS Kesehatan dan Sekda Maybrat Koordinasi

Peserta tidak harus dalam kondisi sakit untuk mengurus reaktivasi. 

Pemerintah Kota Sorong telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan 11 puskesmas agar tetap melayani permintaan surat keterangan berobat.

Mayoritas peserta yang dinonaktifkan berasal dari desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN), yaitu kategori masyarakat mampu. 

“Selain itu, penonaktifan juga terjadi karena data belum terdaftar di DTSN atau karena perubahan status pekerjaan, seperti menjadi CPNS atau PPPK,” katanya.

Pemerintah tetap membuka peluang usulan reaktivasi, terutama untuk kebutuhan layanan kesehatan darurat, meski desil 6–10 tidak lagi berhak atas PBI-JK.

Desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan dalam DTSN yang terdiri atas 10 kelompok, mulai dari miskin ekstrem hingga sangat kaya, berdasarkan indikator seperti penghasilan, pekerjaan, dan daya listrik.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sorong dan Kejari Teken Kerja Sama Strategis Dukung Penegakan Hukum Program JKN

Terkait pengalihan ke PBI daerah (Jamkesda), pemerintah daerah masih melakukan kajian karena membutuhkan anggaran sekitar Rp40–60 miliar per tahun. 

“Pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan, meski kemampuan fiskal terbatas,” katanya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.