Surabaya (ANTARA) - Dua orang narapidana tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ZY dan FA mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ikrar setia kepada NKRI yang mereka ucapnya menjadi bentuk komitmen meninggalkan paham radikal yang sebelumnya mereka anut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya Sohibur Rachman di Porong, Sidoarjo, Rabu.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yulius Sahruzah.
Pengucapan ikrar itu juga disaksikan perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo, Kementerian Agama Sidoarjo, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian setempat.
Narapidana ZY dan FA menjalani masa hukuman karena terafiliasi dengan kelompok radikal Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Lapas Kelas I Surabaya pada 18 Desember 2025.
"Sejak pemindahan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, ZY dan FA menjalani proses pembinaan intensif sebagai bagian dari program deradikalisasi," ujar Kalapas Sohibur Rachman.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, kedua napiter telah melalui tahapan pembinaan yang menekankan pengenalan lingkungan, penataan kondisi emosional dan intelektual, serta proses netralisasi.
"Yang bersangkutan diberikan ruang untuk merenung, belajar, dan berinteraksi secara sosial dengan warga binaan lain yang memiliki latar belakang beragam. Pendekatan pembinaan yang humanis dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan menjadi titik balik dalam perubahan cara pandang mereka," ucap Kalapas.







