SRIPOKU.COM - Korban penganiyaan yang dipicu teguran suara drum mendesak polisi segera menetapkan tersangka.
Sebab, sosok terlapor dari peristiwa yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat pada 7 Februari 2026 ini sangat mengerti akan dunia hukum.
Terlebih, korban bernama Darwin (32) mengklaim laporan yang ia buat sudah memenuhi syarat, baik dari bukti maupun saksi.
Dalam perkara ini, Darwin bersama istrinya melaporkan paangan ayah dan anak, DS dan NS.
"Kami meminta kepada Polres Metro Jakarta Barat agar laporan polisi kami terhadap kedua oknum terduga pelaku segera dinaikkan ke tingkat penyidikan (sidik), segera ditetapkan sebagai tersangka, dan segera dilakukan penangkapan," kata salah satu tim kuasa hukum Darwin, Subadria, saat berada di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Tetangga Dianiaya Gara-gara Terganggu Suara Drum, DPR Desak Polisi Tindak Tegas
Subadria mengungkapkan, pihak terlapor sangat mengerti hukum karena memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Pihak Darwin juga mencemaskan, sosok terlapor ini memiliki bekingan orang kuat.
"Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, meskipun mereka merasa mengerti hukum atau merasa punya dukungan (backing)," tegasnya.
Mengklaim dirinya sebagai korban, ternyata, Darwin juga dilaporkan oleh NS.
Darwin dan istrinya sudah memenuhi panggilan sebagai terlapor pada Rabu (11/2/2026).
Keduanya diperiksa selama tiga jam dan dicecar 22 pertanyaan.
Anggota kuasa hukum Darwin, Machi, mengatakan kliennya dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan.
"Pelapor menuduh klien kami menunjuk-nunjuk hingga mengenai hidung Saudara Nasio dan menyuruh orang menghancurkan perangkat studio musik atau drum miliknya," ungkap Machi.
Komisi III DPR RI mendesak polisi setempat untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut.
Sebab, perbuatan D sudah sangat arogan, jika memang sesuai dengan apa yang diceritakan Darwin selama ini.
"Saya pikir perlakuan terhadap beliau sudah sangat-sangat keterlaluan," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR berempati terhadap Darwin yang dianiaya secara brutal.