Hadi Prayitno Ajukan Perlawanan Kasus Korupsi Dana IsDB di Unsrat Manado, Dakwaan JPU Dinilai Lemah
Isvara Savitri February 11, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang perlawanan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (11/2/2026).

Sidang ini hanya diikuti oleh satu dari empat terdakwa, yaitu Project Management Supervision Consultant (PMSC) proyek pembangunan dua gedung Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum Unsrat, Hadi Prayitno.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Hadi Prayitno, Mario Wagiu, membacakan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Ia menilai dakwaan yang disusun JPU tidak memiliki dasar yang kuat.

"Tidak ada lagi actual loss atau kerugian negara karena sudah dikembalikan,” ujar Mario Wagiu di hadapan majelis hakim.

Menurut perlawanan, hubungan antara terdakwa dan proyek pembangunan di Unsrat bersifat perdata.

Hal itu karena didasarkan pada perjanjian atau kontrak jasa profesional sebagai konsultan.

“Hubungan hukum klien kami dengan pekerjaan ini adalah hubungan perdata, bukan pidana. Berdasarkan kontrak jasa profesional,” jelasnya.

Mario juga menegaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya penerimaan uang di luar hak terdakwa, termasuk aliran dana yang jelas.

SIDANG KORUPSI - Pengadilan Negeri Manado mengadakan sidang pemeriksaan saksi dan bukti kasus korupsi dana Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Ruang Sidang Hatta Ali, Rabu (11/2/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massang.
SIDANG KORUPSI - Pengadilan Negeri Manado mengadakan sidang pemeriksaan saksi dan bukti kasus korupsi dana Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Ruang Sidang Hatta Ali, Rabu (11/2/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massang. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menerima uang di luar haknya. Tidak ada juga aliran dana yang bisa dibuktikan,” katanya.

Dalam proyek, Hadi Prayitno hanya bertindak sebagai konsultan dari pihak Project Management Supervision Consultant (PMSC).

Ia tak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

"Tidak punya kewenangan untuk memutuskan pekerjaan, menentukan anggaran, sampai mencairkan dana,” tegasnya.

Usai mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.

Daftar Nama Terdakwa

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

2. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

3. Jhony Revly Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Manado Kamis 12 Februari 2026, Potensi Hujan Ringan di Seluruh Kecamatan

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado, Kamis 12 Februari 2026

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

Pasal yang Didakwakan

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.