Pelapor Kasus Kucing Ditendang Pensiunan ASN Blora Tutup Jalur Damai, Tegas Ingin Sidang Pengadilan
rika irawati February 11, 2026 09:25 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo Hening Yulia menutup jalur damai dalam kasus kucing ditendang di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora.

Kasus ini melibatkan PJ (69), pensiunan ASN Blora, sebagai pelaku.

Saat ini, pihak Satreskrim Polres Blora telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka.

Kasus ini dilaporkan perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo.

"Cuma, memang (pihak kepolisian) belum bisa menetapkan tersangka."

"Ada beberapa yang harus dipenuhi untuk polisi resmi menetapkan sebagai tersangka," jelas Hening, Rabu (11/2/2026).

Hening menegaskan, sebagai pelapor, dirinya bersama komunitas kucing lain, menolak upaya damai lewat restorative justice (RJ).

"Kami, hari ini, menyatakan sepakat untuk menolak restorative justice."

"Kami menghargai negara dalam hal ini untuk menyukseskan proses restorative justice."

"Tapi, kasus ini tidak untuk didamaikan."

"Kami berkomitmen sampai ke sidang pengadilan dan apapun kendalanya, semoga bisa kami siasati untuk menuju sidang pengadilan," jelasnya.

Niat Sita HP Pemilik Kucing

Selain itu, Hening mendapatkan kabar bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Blora menginginkan menyita handphone (HP) pemilik kucing sebagai alat bukti.

"Kasus ini sebenarnya kan terlihatnya terang-benderang ya. Ada video, kemudian ramai di sosmed, semua mengapresiasi, polisi juga gerak cepat."

"Bukan hanya cepat, polisi itu progresif."

"Hanya saja, memang hari ini, saya diberi kabar oleh penyidik Polres Bora bahwa Polres Bora menginginkan menyita dua handphone dari pemilik kucing."

"Jadi, satu adalah HP milik Farida (pemilik kucing) yang memposting dari akunnya (akun Instagram), kemudian yang satu itu adalah HP-nya Firda (adik dari Farida) yang saat itu digunakan untuk merekam," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Hening ingin mencoba bernegosiasi dengan pemilik HP terlebih dahulu.

"Tadi disampaikan bahwa itu untuk alat bukti sampai ke pengadilan."

"Cuma begini, kami menyampaikan, kami menerima itu dan saya akan mencoba untuk bernegosiasi sama pemilik HP."

"Tapi, sebenarnya begini, setahu kami, dalam pengusutan kasus yang sudah puluhan di Indonesia ini, sebenarnya kalau untuk itu alat bukti di persidangan itu, materinya saja yang diambil, enggak apa-apa."

"Jadi, kalau misalnya HP-nya Farida, berarti link-nya yang diambil, disimpan sama polisi sehingga itu menjadi bukti di persidangan."

"Kemudian, kalau HP-nya Firda itu bisa diambil videonya saja."

"Sehingga, dua HP ini bisa tetap jadi alat bekerja sehari-hari mereka."

"Karena memang, sebenarnya, kalau menurut kami, setahu kami, yang perlu dikejar itu pelakunya," katanya.

Menurut Hening, penyitaan HP pemilik kucing dan perekam justru berpotensi mencederai privasi pemilik HP.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan berkomunikasi lagi dengan pihak Polres Blora.

"Karena ini awal, saya akan ngobrol lagi, diskusi lagi dengan pihak Polres Blora, untuk menyiasati ini karena jangan sampai karena teknis ini kasus ini jadi berhenti."

"Kasus ini jadi berhenti, kemudian ini menguap dan edukasi tidak berjalan baik."

"Karena sebenarnya ini bisa diperdebatkan, ini bisa didiskusikan dengan regulasi yang ada, dengan logika yang bisa kita cermati bersama."

"Bagaimana menyiasati pemilik yang tidak bersedia menyerahkan dua HP-nya."

"Apakah dua HP ini akan menjadi benar-benar harus disita untuk menjadi alat bukti."

"Karena, kita sama tahu bahwa dua HP ini kan pasti ada privasinya, kan ada hal-hal yang dirahasiakan pemilik, dan setahu saya polisi tidak bisa menerjang itu," jelasnya.

Dia berharap, tidak ada kendala sampai nanti di sidang pengadilan dalam pengusutan kasus ini.

"Kita akan berkoordinasi lagi dengan polisi bagaimana menyiasati ini."

"Semoga tidak terkendala sampai sidang pengadilan," paparnya.

Libatkan Ahli ITE

Penyidik Satreskrim Polres Blora terus bergerak cepat mendalami kasus video viral terkait kekerasan terhadap hewan (kucing) yang sempat meresahkan dunia maya. 

Langkah terbaru saat ini sudah naik dalam tahap penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat bukti digital dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengungkapkan, fokus penyidikan saat ini adalah memastikan keaslian dan alur transmisi file video yang beredar. 

Polisi menjadwalkan permintaan keterangan dari saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pemeriksaan ini bertujuan memverifikasi proses transmisi elektronik yang terjadi dari ponsel milik adik korban, berinisial A, kepada ponsel milik korban sendiri. 

Langkah ini diambil guna memastikan secara ilmiah bahwa rekaman video tersebut benar-benar otentik dan diambil langsung menggunakan perangkat milik saksi di lokasi kejadian.

"Kami akan meminta keterangan ahli ITE untuk melakukan pengecekan terhadap transmisi elektronik dari ponsel adik korban ke ponsel korban."

"Ini penting untuk membuktikan secara digital bahwa video tersebut memang rekaman asli milik adik korban dan bukan hasil rekayasa," ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Selain fokus pada bukti digital, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan memeriksa beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.