Gaji PPPK Paruh Waktu Tasikmalaya Bakal Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah
ferri amiril February 11, 2026 09:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Kabupaten Tasikmalaya bakal diberikan penggajian dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. 

Saat ini jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 lalu ini ada 4000 orang dengan kategori guru, tenaga pendidik, dan tenaga teknis yang tersebar di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

"Untuk status penggajian PPPK paruh waktu itu menyesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Karena hampir semua daerah seperti itu,” ucap Kepala BPSDM Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin dikonfirmasi TribunPriangan.com, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, soal status penggajian PPPK paruh waktu ini menunggu hasil bahasan pemerintah pusat, yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. 

Iing menyebut, untuk jumlahnya ada 4.000 lebih PPPK paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya yang kemarin diangkat dan status gajinya beragam masing-masing satuan OPD.

Baca juga: Mulai Tanggal Berapa Murid Sekolah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Libur Persiapan Ramadan 2026?

"Beragam sesuai yang sedang berjalan sebelumnya atau ada perubahan karena regulasi," ungkap Iing.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya Aris Yulianto meminta agar status penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tasikmalaya jelas.  

Ia menilai, kebijakan PPPK paruh waktu, dianggap belum adil, karena status honorer berubah menjadi ASN sementara kesejahteraan malah tidak jelas, bahkan jauh dibawah UMK. 

“Sumber dan nominal gaji pun sampai saat ini kan belum jelas. Jadi honorer rata-rata mendapat gaji dibawah Rp 1 juta, ada yang Rp 300 ribu, bahkan ada yang Rp 200 ribu,” kata Aris.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.