TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberian penghargaan terhadap korban jambret di Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta yang berhasil memberikan perlawanan mendapat respons dari Jogja Police Watch (JPW).
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, mengatakan seharusnya Polresta Yogyakarta tidak memberikan penghargaan kepada korban jambret karena memang itu yang harus dilakukan oleh masyarakat (korban) untuk mempertahankan haknya.
Menurutnya akan menjadi menarik nantinya kalau pelaku jambret ini melaporkan korban jambret dan kemudian pihak kepolisian menetapkan korban jambret menjadi tersangka seperti halnya yang dialami oleh Hogi Minaya beberapa waktu lalu yang sempat viral bahkan menjadi atensi Komisi III DPR RI.
“Pihak kepolisian harusnya memberikan jaminan hukum kepada korban jambret untuk tidak diproses pidana seperti halnya dilakukan oleh Polresta Bogor, Polda Jawa Barat yang menjamin tidak akan memproses hukum pidana bagi masyarakat yang menangkap pelaku kejahatan seperti jambret atau begal,” katanya, Rabu (11/2/2026).
Dia juga menyampaikan keberadaan Jaga Warga perlu ditingkatkan lagi agar kasus kejahatan jalanan dapat diminimalisir.
Pelaku berinisial W saat ini telah ditahan di Mapolresta Yogyakarta. Sementara korban bernama Eviana bersama sejumlah saksi telah mendapat penghargaan dari Polresta Yogyakarta.
Polisi mengapresiasi keberanian Eviana serta turut membantu dalam menjaga kamtibmas diwilayah Polresta Yogyakarta. (hda)