TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Bupati Magelang Grengseng Pamuji menanggapi absennya Rowiyanto, Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur yang selama lebih dari dua bulan tak diketahui keberadaannya di tengah polemik tambang tanah uruk Tol Jogja-Bawen di Desa Sambeng.
Grengseng meminta agar persoalan hilangnya kades disikapi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Biar proses mengalir saja ya kan ada Dispermades, ada kecamatan sebagai fungsi pembinaan. Kontrolnya ada di situ. Kalau memang itu proses pembinaannya sudah nggak bisa, administrasinya sudah nggak bisa, ya apa boleh buat. Tapi semua itu dilalui, nggak terus setiap kepala desa bermasalah langsung kita eksekusi tanpa proses, tidak. Ya biar aja prosesnya ngalir,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
“Kan ada tahapannya nanti di Dispermades kan ada tahapannya,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan pemberhentian jika teguran ketiga tak direspons, Grengseng menyebut semua sudah diatur dalam mekanisme yang berlaku.
“Ada mekanismenya kok. Nanti biar rapat BPD ada teguran, ada macam macam. Itu kan ada tahapannya masih panjang. Karena yang namanya pejabat publik itu kan yang mengatur undang undang, bukan egonya manusia, cocok ra cocok kan enggak,” tegasnya.
Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Sambeng telah melayangkan dua surat teguran menyikapi absennya kades tersebut.
Ketua BPD Sambeng, Bandriyo, mengatakan surat teguran pertama dikirim pada 19 Desember 2025 disusul surat kedua pada 9 Januari 2026 lalu. Surat teguran ketiga pun tengah disiapkan lantaran belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
“Sesuai aturan saja. Kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai kedua. Intinya kami akan membuatkan surat yang ketiga karena roda pemerintahan desa sangat membutuhkan kehadiran kepala desa,” kata Bandriyo saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Menurut Bandriyo, jika surat teguran ketiga kembali tidak direspons, BPD akan menentukan langkah selanjutnya usai berkoordinasi dengan kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
“Setelah SP ketiga nanti, kami akan komunikasi dengan pemerintah terkait atau pemerintah yang lebih tinggi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Bandriyo juga membenarkan bahwa Rowiyanto pernah menghilang pada 2024 lalu selama lebih dari satu bulan tanpa alasan yang jelas. Saat itu, BPD masih memberikan toleransi demi kelangsungan administrasi desa.
“Waktu itu masih ada toleransi karena administrasi desa harus tetap berjalan. Di batas akhir aturan, beliau muncul kembali,” katanya.
Terkait dugaan hilangnya Kades Sambeng akibat polemik tambang tanah uruk, Bandriyo mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau masalah itu, saya sebagai BPD kurang paham,” ucapnya.
Sementara itu, Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Suratman berharap kepala desa segera kembali. Pasalnya masyarakat tengah menghadapi polemik penambangan tanah uruk di desanya.
Warga menyatakan menolak segala aktivitas tambang dan meminta agar proses pengajuan izin tambang tanah uruk dihentikan.
“Harapan warga sederhana, pak kades bisa pulang. Kalau pun tidak, pengajuan izin tambang tanah uruk harus dihentikan dan dokumen-dokumen yang diduga dimanipulasi dikembalikan ke pemilik masing-masing karena itu dokumen pribadi,” terangnya.
Dia mengungkapkan, Rowiyanto diketahui menghilang sejak dua bulan lalu tepatnya Jumat (5/12/2025) sore. Pada pagi harinya, ia masih menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Sambeng.
Sehari sebelumnya, Kamis (4/12/2025) malam, ia juga mengikuti pertemuan dengan warga yang menolak rencana penambangan tanah uruk.
Permasalahan bermula dari pertemuan pada 14 Juli 2025 yang difasilitasi pemerintah desa terkait rencana tambang tanah uruk. Dalam pertemuan itu, lebih dari 100 pemilik lahan menyatakan penolakan.
Namun, belakangan muncul klaim bahwa 80–90 persen warga Sambeng menyetujui tambang tersebut. Setelah ditelusuri, warga menemukan adanya dokumen pengajuan izin yang mencantumkan 45 nama warga Desa Sambeng dan 20 warga Desa Bigaran sebagai pihak yang menyetujui, termasuk nama Ketua BPD Sambeng.
“Ketua BPD tidak pernah menandatangani dokumen. Waktu kita cocokkan, tanda tangan yang tercantum juga tidak sama. Terus ada dua nama warga yang sudah meninggal dunia lebih dari tiga tahun, tapi masih tercantum,” ungkap Suratman.
Warga menilai hal itu sebagai indikasi manipulasi dokumen. Meski demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk kelanjutan proses tata ruang. Dia melanjutkan, dalam berkas pengajuan, tidak ditemukan tanda tangan kepala desa.
"Tapi ada narasi yang menyebut kepala desa Sambeng dan Begaran menyetujui rencana tambang secara lisan," katanya. (tro)