7 Provinsi dengan Rata-rata Upah Buruh Tertinggi di RI, Kaltim Masuk!
Briandena Silvania Sestiani February 12, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah dengan rata-rata upah buruh tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) periode November 2025, provinsi ini menempati peringkat keempat nasional dalam daftar rata-rata upah buruh tertinggi di Tanah Air. 

Data Sakernas menjadi rujukan utama pemerintah dalam memetakan kondisi ketenagakerjaan Indonesia.

 Survei ini dilakukan secara nasional dan mengukur pendapatan buruh atau pekerja yang menerima upah dari perusahaan, lembaga, atau perseorangan.

Dalam konteks ini, upah buruh berarti pendapatan bulanan yang diterima pekerja sebagai imbalan atas jasa dan tenaga yang diberikan, sebelum dipotong pajak atau iuran lainnya.

Baca juga: Isu PWKT dan Upah Lembur, DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Dialog Perusahaan dan Serikat Pekerja

Pada November 2025, rata-rata upah buruh nasional tercatat sebesar Rp3.329.095 per bulan.

Angka ini menjadi patokan nasional untuk melihat daerah mana yang berada di atas maupun di bawah rerata Indonesia.

 Dari total 38 provinsi, hanya sebagian yang mampu melampaui angka nasional tersebut secara signifikan.

Wilayah dengan konsentrasi industri besar, aktivitas perdagangan internasional, serta sektor ekstraktif bernilai tinggi cenderung berada di papan atas.

Peta Upah Nasional dan Posisi Kalimantan Timur

RATA-RATA UPAH - Ilustrasi uang rupiah. Berikut provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi di Indonesia (Kompas.com/Nurwahidah)

Jika dibandingkan dengan rata-rata nasional, Kalimantan Timur mencatatkan Rp4.524.268 per bulan, atau sekitar Rp1,19 juta lebih tinggi dari rerata Indonesia.

Selisih ini mencerminkan daya serap ekonomi yang kuat, terutama dari sektor pertambangan, migas, energi, konstruksi, dan logistik yang berkembang pesat seiring proyek strategis nasional di wilayah tersebut.

Lebih jauh, data BPS juga menunjukkan tren kenaikan yang konsisten di Kalimantan Timur sejak Februari 2024.

Saat itu, rata-rata upah buruh masih berada di kisaran Rp4.234.455, kemudian naik menjadi Rp4.400.771 pada Agustus 2024, Rp4.439.658 pada Februari 2025, Rp4.475.944 pada Agustus 2025, hingga akhirnya mencapai Rp4.524.268 pada November 2025.

Pola ini menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil di tengah dinamika ekonomi global.

Kondisi tersebut juga diperkuat oleh tingginya permintaan tenaga kerja terampil di kawasan industri dan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menjadi magnet baru investasi dan lapangan kerja.

7 Provinsi dengan Upah Buruh Tertinggi

Berdasarkan BPS November 2025, tujuh provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi adalah:

Peringkat pertama ditempati DKI Jakarta dengan upah mencapai Rp5.814.666 per bulan. Sebagai pusat bisnis, keuangan, dan pemerintahan, Jakarta masih menjadi magnet utama tenaga kerja profesional dan industri jasa bernilai tinggi.

Posisi kedua diisi Papua Tengah dengan Rp4.869.784, mencerminkan tingginya nilai ekonomi sektor tambang dan proyek-proyek sumber daya alam berskala besar.

Urutan ketiga adalah Kepulauan Riau sebesar Rp4.776.428, yang ditopang kawasan industri dan perdagangan internasional di Batam, Bintan, dan Karimun.

Kalimantan Timur berada di peringkat keempat dengan Rp4.524.268, disusul Papua di posisi kelima dengan Rp4.300.591.

Papua Selatan menempati peringkat keenam dengan Rp4.279.609, sementara Papua Pegunungan berada di peringkat ketujuh dengan Rp4.048.180.

Daftar Urutan Seluruh Provinsi

1.  DKI Jakarta : Rp5.814.666

2. Papua Tengah : Rp4.869.784

3. Kepulauan Riau : Rp4.776.428

4. Kalimantan Timur : Rp4.524.268

5. Papua : Rp4.300.591

6. Papua Selatan : Rp4.279.609

7. Papua Pegunungan : Rp4.048.180

8. Banten : Rp4.025.582

9. Papua Barat Daya : Rp3.866.456

10. Papua Barat : Rp3.843.239

11. Kalimantan Utara : Rp3.708.118

12. Jawa Barat : Rp3.696.743

13. Maluku Utara : Rp3.656.086

14. Bali : Rp3.648.982

15. Kalimantan Tengah : Rp3.490.607

16. Sulawesi Utara : Rp3.439.963

17. Kepulauan Bangka Belitung : Rp3.257.541

18. Sulawesi Tenggara : Rp3.215.993

19. Kalimantan Selatan : Rp3.190.039

20. Riau : Rp3.146.481

21. Sulawesi Selatan : Rp3.114.934

22. Maluku : Rp3.108.457

23. Sulawesi Tengah : Rp3.094.378

24. Sumatera Selatan : Rp3.034.491

25. Jambi : Rp3.016.959

26. Kalimantan Barat : Rp3.016.807

27. D.I. Yogyakarta : Rp2.976.329

28. Bengkulu : Rp2.972.568

29. Sumatera Barat : Rp2.956.828

30. Gorontalo : Rp2.941.391

31. Jawa Timur : Rp2.926.589

32. Sumatera Utara : Rp2.835.181

33. Aceh : Rp2.811.521

34. Sulawesi Barat : Rp2.736.459

35. Nusa Tenggara Timur : Rp2.701.916

36. Lampung : Rp2.556.050

37. Jawa Tengah : Rp2.550.184

38. Nusa Tenggara Barat : Rp2.482.711

Perbedaan Upah Berdasarkan Gender

BPS juga mencatat adanya kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan. Secara nasional, rata-rata upah buruh laki-laki mencapai Rp3.608.602, sedangkan perempuan Rp2.815.983.

Di Kalimantan Timur, laki-laki menerima Rp4.885.024, sementara perempuan Rp3.640.938. Perbedaan ini menggambarkan tantangan kesetaraan upah yang masih perlu diperbaiki.

Tren Nasional 2024–2025

Secara nasional, rata-rata upah buruh meningkat dari Rp3.040.719 pada Februari 2024 menjadi Rp3.329.095 pada November 2025.

Kenaikan ini mencerminkan pemulihan ekonomi pascapandemi serta meningkatnya aktivitas industri dan jasa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.