BANJARMASINPOST.CO.ID - Polemik nasib tenaga kesehatan (nakes) honorer di Kalimantan Selatan yang merasa terpinggirkan di tengah kebijakan guru honorer bisa mendaftar Kontrak Kerja Individual (KKI) mendapat perhatian organisasi profesi.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kalsel, Tantawi Yauhari, menyatakan pihaknya prihatin atas situasi yang dialami sejumlah perawat honorer, khususnya mereka yang kontraknya tidak diperpanjang atau terkendala mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tentunya kami prihatin terhadap situasi tersebut. Kami berharap ini tidak terjadi,” ujar Tantawi saat dimintai tanggapan, Rabu (11/2).
Menurutnya, secara umum keberadaan nakes honorer, khususnya perawat, masih sangat dibutuhkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Secara umum tentu keberadaan kawan-kawan honorer tersebut masih sangat diperlukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Dinkes Banjarmasin Bantah Lakukan Pemutusan Kontrak Nakes Honorer karena Efisiensi Anggaran
Ia menilai, tantangan pelayanan kesehatan di daerah, terutama di wilayah pelosok dan desa, masih membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memadai. Tanpa tenaga honorer, dikhawatirkan beban kerja perawat yang ada semakin berat dan berdampak pada kualitas layanan.
Tantawi mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan PPNI untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga perawat, termasuk yang berstatus honorer.
“Berbagai upaya sudah dilakukan, melalui program satu desa satu perawat, pengusulan pola pengupahan, termasuk audiensi ke DPR RI dan juga ke Menteri Kesehatan serta lembaga lainnya,” jelasnya.
Program “satu desa satu perawat”, lanjutnya, merupakan salah satu langkah untuk memastikan pemerataan layanan kesehatan sekaligus membuka ruang kerja bagi tenaga perawat di daerah.
PPNI berharap ada kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga kesehatan honorer, baik yang bertugas di puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun fasilitas kesehatan lainnya. (sul)