Sepasang Kekasih di Bekasi Ditangkap, Diduga Telantarkan Bayi Baru Lahir di Apartemen
taryono February 12, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bekasi - Sepasang kekasih berinisial N (24) dan R (22) ditangkap polisi atas dugaan menelantarkan bayinya yang baru dilahirkan.

Peristiwa terjadi di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun atas perbuatannya tersebut.

Pasalnya, para pelaku dijerat pasal berlapis kepada pelaku, yakni Pasal 76 B No. 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak dan Pasal 429 jo Pasal 20 KUHP baru.

Melansir Warta Kota, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana pun menjelaskan, ternyata N melahirkan secara mandiri.

Baca juga: Penangguhan Dikabulkan, Bahar bin Smith Batal Ditahan dan Pulang ke Rumah

Bayi malang tersebut lahir secara prematur dengan usia kandungan delapan bulan.

Proses persalinan, ujarnya, dilakukan setelah melihat tutorial di Youtube.

"Berdasarkan informasi yang kami terima seperti itu (Bermodalkan Youtube untuk lahiran)," kata Dedi, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ditemukan dalam Kondisi Hidup

Sebelumnya, Dedi menuturkan bahwa korban ditemukan masih dalam keadaan hidup.

"Korban dalam keadaan masih hidup saat ditemukan," kata Dedi, dikutip dari Wartakotalive.com.

Saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebuah kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar.

"Ditemukan kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, bungkusan plastik, gunting, serta tisu yang terdapat bercak darah," jelasnya.

Ia menuturkan, tak ada tanda kekerasan di tubuh bayi.

"Tidak ditemukan luka akibat benda tajam maupun tumpul pada tubuh korban," tegas Dedi.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, lanjutnya, bayi tersebut dilarikan ke Puskesmas.

"Setelah diperiksa oleh petugas puskesmas, bayi langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan medis," pungkas Dedi.

Polisi menerapkan pasal berlapis kepada pelaku, yakni Pasal 76 B No. 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak dan Pasal 429 jo Pasal 20 KUHP baru.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.