TRIBUNBEKASI.COM– Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Bahar bin Smith diperiksa sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan karena pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Bahar diperbolehkan pulang ke kediamannya.
“Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.
Selama pemeriksaan, Bahar mendapat sekitar 60 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan penganiayaan.
“Ada hampir 60 pertanyaan,” ucap Ichwan.
Namun, ia tidak memerinci materi pemeriksaan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyebut peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara dikutip dari kompas.com
Korban disebut datang untuk mendengarkan ceramah. Saat hendak mendekat dan bersalaman, korban dihadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R.
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan setelah permohonan penangguhan dari kuasa hukum dikabulkan. Proses penyidikan masih berlanjut.