Dicecar 60 Pertanyaan soal Kasus Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Tidak Ditahan
Muhammad Arief Prasetyo February 12, 2026 01:55 PM

- Habib Bahar bin Smith akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan marathon selama lebih dari 24 jam di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Bahar diperiksa sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik menyodorkan sedikitnya 60 pertanyaan kepada Bahar mengenai insiden yang menjeratnya.

Meski sempat menjalani pemeriksaan yang cukup lama, pihak kepolisian memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebutkan beberapa pertimbangan penangguhan tersebut di antaranya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan pengajar di pesantren.

Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ichwan juga menambahkan bahwa kliennya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban maupun pihak GP Ansor atas peristiwa yang terjadi.

Saat ini, pihak Bahar bin Smith tengah membuka peluang untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice atau jalur perdamaian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.