9 Tahun Mandek, SD Inpres Terdampak Tol Serang Panimbang di Cikeusal Mulai Dibangun
Wawan Perdana February 12, 2026 02:00 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres yang terdampak pembangunan Tol Serang–Panimbang di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya akan dibangun setelah sembilan tahun terkatung-katung tanpa kepastian.

Di bawah kepemimpinan Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, sekolah yang berdiri sejak 1980 tersebut kini telah mengantongi Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan terbitnya SPH tersebut, pembangunan sekolah pengganti pun segera direalisasikan.

SD Inpres atau Sekolah Dasar Instruksi Presiden merupakan program sarana pendidikan yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada masa Orde Baru. 

Dikutip dari Pusat Data Jenderal Besar H M Soeharto, sekolah ini dibuat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1973 tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar. 

Kebijakan tersebut ada untuk memperluas kesempatan belajar, terutama di pedesaan dan daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasailan rendah.

Berjarak 600 Meter

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan lokasi sekolah pengganti tidak jauh dari bangunan sebelumnya, yakni sekitar 600 meter.

Sekolah tersebut direncanakan dibangun dengan fasilitas lengkap, meliputi enam ruang kelas, kantor guru, musala, dan taman sekolah.

"Target pembangunan enam bulan sejak SPH dari BPN ditandatangani, termasuk penyelesaian ganti rugi lahan," ujar Abidin saat ditemui di Kantor Dindikbud Kabupaten Serang, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: 25 Ribu Lebih Siswa di Pandeglang Masuk Residu Dapodik, Terancam Masuk Kategori Anak Tidak Sekolah 

Ia menjelaskan, molornya pembangunan SD Inpres tersebut disebabkan sejumlah kendala, mulai dari belum rampungnya dokumen kepemilikan tanah berupa hak waris, dinamika politik, hingga pandemi Covid-19 yang sempat menghambat proses administrasi.

"Selama hampir sembilan tahun persoalan ini belum bisa diselesaikan karena kendala administratif dan nonteknis," katanya.

Untuk pembangunan sekolah tersebut, nilai ganti rugi lahan mencapai Rp2,2 miliar.

Proyek ini merupakan hasil kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta kementerian terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional.

"Berkat kolaborasi lintas OPD dan kementerian, termasuk BPN, pembangunan SD Inpres ini akhirnya bisa direalisasikan," ucap Abidin.

Dengan dibangunnya kembali sekolah tersebut, Pemkab Serang berharap kegiatan belajar mengajar dapat berjalan optimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa dan tenaga pendidik yang selama ini terdampak proyek strategis nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.