Detik-detik Pandji Pragiwaksono Sidang Adat di Toraja, Tak Jadi Disanksi Miliaran: 1 Babi dan 5 Ayam
Tsaniyah Faidah February 12, 2026 02:01 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani proses hukum adat terkait materi Stand Up Comedy miliknya tahun 2013 yang menyinggung ritual pemakaman di Toraja.

Dalam lawakannya, Pandji menyinggung besarnya biaya pemakaman di Toraja yang dinilai membuat sebagian warga jatuh miskin.

Akibat candaan tersebut, Pandji menerima somasi dari Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) karena leluconnya telah menyakiti hati masyarakat setempat.

Dalam somasi tersebut, TAST sempat mengancam akan menjatuhkan sanksi material adat berupa denda sebesar Rp 2 miliar serta kurban kerbau dan babi dengan total masing-masing 48 ekor.

Ketua TAST, Benyamin Ranteallo, menjelaskan bahwa besaran sanksi tersebut mengacu pada biaya ritual Rambu Solo yang menjadi materi candaan Pandji

Dalam ritual Rambu Solo, hewan kurban berupa kerbau dan babi merupakan kendaraan arwah. 

"Jumlah itu bahkan bisa lebih. Pemondokan jenazah dan lain-lain bisa menghabiskan miliaran rupiah," ujar Benyamin.

Namun, Benyamin juga menekankan bahwa sanksi tersebut bersifat dinamis dan bisa berkurang apabila Pandji Pragiwaksono menunjukkan itikad baik.

Syaratnya, Pandji harus bersedia datang langsung ke Toraja untuk menemui para pemangku adat.

Sebelum memenuhi panggilan tersebut, Pandji Pragiwaksono sendiri sudah sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.

Ia mengakui bahwa dirinya kurang peduli atau ignorant dalam menulis materi komedi tersebut sehingga menyinggung perasaan masyarakat Toraja.

"Saya sadar saya ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung," ungkap Pandji Pragiwaksono.

Upaya damai ini pun berlanjut dengan dialog antara Pandji Pragiwaksono dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, muncul pandangan bahwa narasi sanksi 96 ekor satwa dan uang miliaran rupiah tersebut belum final dan kurang akurat.

Menurut Rukka, hukum adat seharusnya diputuskan melalui dialog bersama perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja, bukan sepihak.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Disidang Adat, Tak Berkutik Diskakmat Rahasia Mahalnya Kematian Toraja

"Menurut beliau, sebenarnya kurang tepat soal diharuskan memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu karena dialognya harus dilakukan bersama dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja," ujar Pandji Pragiwaksono.

Ia menambahkan bahwa selama dialog belum dilakukan, maka hukumannya sebenarnya belum ada.

Sebagai bentuk itikad baik, Pandji Pragiwaksono menunjukkan niat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

"Nanti mungkin ada sumbangan yang diberikan, itu kayaknya lebih kepada inisiatif baik yang saya ingin berikan untuk simbolisasi bahwa saya ingin hubungan ini berjalan dengan baik," tuturnya.

Dijatuhi Sanksi Denda Satu Babi dan Lima Ayam

Puncaknya terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, di mana Pandji Pragiwaksono benar-benar hadir menjalani peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja.

Sidang adat ini berlangsung secara khidmat dan tertutup, dengan dihadiri oleh 32 perwakilan wilayah adat Toraja.

Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat, sementara Pandji Pragiwaksono diminta mengenakan pakaian sopan. 

Selama prosesi berlangsung, dokumentasi maupun siaran langsung dilarang keras untuk menjaga marwah persidangan.

Di hadapan para tetua adat, Pandji Pragiwaksono kembali menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekeliruannya.

Ia menyadari bahwa materi komedi yang ia buat lahir dari pemahaman yang tidak utuh karena hanya melihat budaya Toraja dari sudut pandang orang luar.

"Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata Toraja untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga," akunya.

Selain memohon maaf, Pandji Pragiwaksono juga harus melewati mekanisme Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’.

Ini adalah proses tanya jawab dengan para pemangku adat sebagai bentuk klarifikasi dan refleksi atas perbuatannya.

Setelah melalui pertimbangan yang matang, sidang adat tersebut menghasilkan putusan akhir yang jauh berbeda dari tuntutan semula.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi Terkait “Mens Rea”, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pandji Pragiwaksono dijatuhi denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam, bukan puluhan kerbau ataupun uang miliaran rupiah.

Lima ekor ayam yang diserahkan pun harus memiliki warna bulu yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan adat.

Para pemangku adat menegaskan bahwa sanksi ini bukanlah bentuk penghukuman finansial untuk menyengsarakan pihak yang bersalah.

Sebaliknya, denda tersebut merupakan simbol pemulihan keseimbangan dan penghormatan terhadap marwah adat Toraja.

Dengan dipenuhinya sanksi ini, relasi sosial antara Pandji Pragiwaksono dan masyarakat adat Toraja dianggap telah pulih kembali.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.