BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat, Kabupaten Bangka, menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien meskipun tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
PBI JK sendiri adalah program pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah, baik pemerintag pusat maupun pemerintah daerah.
Direktur RSUD Depati Bahrin, dr Yogi Yamani, mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan maksimal bagi pasien miskin.
“Kami tetap memberikan pelayanan maksimal kepada pasien miskin atau yang terdampak graduasi PBI JK, terutama pasien miskin yang mengidap penyakit kronis,” kata Yogi, Kamis (12/2/2026).
Dia menyebut, pasien miskin yang dikeluarkan status kepesertaannya dari PBI JK tetap mempunyai hak untuk berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Depati Bahrin.
Terlebih lagi, Kabupaten Bangka saat ini sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC) sehingga untuk berobat cukup datang dan mendaftar menggunakan KTP.
"Cukup mendaftar dengan bukti KTP, proses kelengkapan administrasi jaminan kesehatan dapat menyusul," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, nantinya berdasarkan regulasi yang ada dari Kemenkes RI, proses rujukan berobat ke rumah sakit juga tidak lagi berdasarkan tipe rumah sakit.
“Jadi nanti sistem rujukannya bukan lagi dari C ke B, B ke A, tapi nanti berbasis kompetensi rumah sakit,” imbuhnya.
Terpisah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka mencatat, tahun 2025 ada sebanyak 76.376 jiwa masyarakat Kabupaten Bangka yang memperoleh bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang bersumber dari APBD Bangka.
Sedangkan untuk tahun 2026, jumlah penerima manfaat program PBI-JK dari sumber dana APBD Bangka tersebut masih menunggu usulan sebab biasanya mengalami perubahan penerima.
"Penerima PBIJK setiap tahun mengalami perubahan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, meninggal dunia, pindah jiwa dan faktor yang lain," kata Plt Kepala Dinkes Bangka, Anggia Murni. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)