TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (IRTM), dan fidyah menjelang bulan suci Ramadan 2026/1447 Hijriah.
Wakil II Baznas Luwu, Zainal Abidin, menerangkan zakat fitrah dibagi kedalam tiga kategori.
Adanya tiga kategori zakat fitrah mempertimbangkan harga beras di pasaran.
Nilai zakat fitrah kategori 1 ditetapkan Rp42 ribu.
Kategori 2 ditetapkan Rp40 ribu.
Dan kategori 3 ditetapkan Rp38 ribu.
"Atau bisa ditunaikan dalam bentuk beras, setara 3,5 lima liter per jiwa," jelas Zainal dengan rinci kepada Tribun-Timur.com, sekitar pukul 11.29 Wita siang.
Ia menambahkan, untuk IRTM Baznas menentukan Rp40 ribu per kepala keluarga.
Sedangkan fidyah, pengganti puasa ditentukan Rp30 ribu per hari.
Menurut Zainal, fidyah ini berlaku bagi umat muslim yang berhalangan menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i.
Diantaranya orang tua renta, orang sakit kronis, ibu hamil dan menyusui, hingga orang yang menunda qadha puasa.
Kata Zainal, penyaluran zakat fitrah, IRTM, dan fidyah bisa diberikan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid setiap desa.
"Bisa menyerahkan di masjid desa terdekat. Karena UPZ sudah terbentuk di 207 desa yang ada di Luwu," ungkapnya.
Warga Kecamatan Larompong, Azwah Sanusi, mengaku adanya UPZ di masjid masing-masing desa memudahkan saat penyaluran.
Kata dia, pembagian kategori zakat fitrah cukup adil, disesuaikan dengan harga beras dan kemampuan.
"Kalau bisa pakai beras lebih memudahkan, apalagi bagi warga yang bertani, biasa menabung beras untuk zakat," akunya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana