Wiji Sudah Transfer Rp 150 Juta tapi Modal Usaha Rp 5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ternyata Kena Tipu
iksan fauzi February 12, 2026 03:35 PM

 

SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - Alih-alih mendapatkan modal Rp 5 miliar yang dijanjikan Muhammad Ridwan (43) dan Alfian Kasidin (51), Wiji Astuti justru tertipu Rp 150 juta.

Ya, Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek itu menjadi korban penipuan oleh Ridwan dan Alfian. 

Ridwan alias Weldan diketahui berasal dari Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Sedangkan Alfian Kasidin merupakan warga Kabupaten Pasuruan. 

Usut punya usut, Wiji Astuti rupanya tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh Ridwan dan Alfian.

Ridwan mengaku mengaku bisa mencairkan uang untuk modal usaha dalam jumlah besar dari bank BCA.

Dari hasil penyidikan Polres Trenggalek, terungkap kronologi penipuan bermula saat Wiji, Ridwan dan Alfian secara tak sengaja bertemu di rumah Sumarni Jarwo alias Eyang  pada bulan Januari 2026.

Rumah Eyang sendiri berada di Desa Gador, Kecamatan Durenan. 

Saat itu Eyang memperkenalkan antara tersangka dan korban serta suami korban, yaitu Dedi Arif Rianto. 

"Muhammad Ridwan alias Weldan mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk modal usaha," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).

Pelaku lalu memberikan persyaratan, jika ingin mencairkan modal Rp 1 miliar maka harus membayar uang administrasi senilai Rp 100 juta.

Uang pencairan modal bisa disalurkan melalui aplikasi BCA Mobile.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 korban dan tersangka bertemu kembali di rumah Eyang untuk penyerahan uang Rp100 juta tersebut.

"Uang ditransfer ke rekening tersangka Muhammad Ridwan alias Weldan  melalui BRI link," lanjutnya.

Belum sampai cair, Weldan kembali menggoda korban dengan pencairan uang modal Rp 5 miliar dengan cukup menambah uang administrasi Rp 50 juta yang beberapa hari kemudian diserahkan oleh korban.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 Weldan datang ke rumah korban.

Saat itu ia meminjam ponsel korban lalu oleh pelaku dipasang aplikasi BCA mobile palsu.

Saat itu juga notifikasi uang Rp 5 miliar masuk ke ponsel tersebut.

Saat itu pelaku juga menunjukkan tiga buah koper yang berisikan uang tunai berupa uang pecahan rupiah dan dolar senilai Rp 50 miliar.

"Tersangka lalu meyakinkan korban dengan cara uang Rp100.000 dites dengan sinar ultraviolet dan terdapat tulisan aset 1.01 dan menurut tersangka tulisan harus dihilangkan dengan biaya Rp 50 juta," jelas mantan Kabag Ops Polres Madiun Kota tersebut.

Baca juga: Jumlah Korban Penggelapan Arisan Senilai Rp 1,5 Miliar di Trenggalek Bertambah

Mulai curiga

Wiji tidak mempercayainya dan mulai curiga dengan modus yang dilakukan oleh tersangka.

Kecurigaan Wiji bertambah saat uang Rp 5 miliar di aplikasi BCA mobile palsu tersebut tidak bisa dicairkan.

Wiji lalu menanyakan kepada Ridwan mekanisme pencarian modal usaha yang tersangka janjikan.

Ridwan pun memberikan sejumlah alasan yang kemudian disadari korban ia sudah menjadi korban penipuan.

Atas perbuatan tersangka tersebut, Wiji  merasa ditipu senilai Rp 150 juta.

Wiji kemudian melaporkan penipuan tersebut ke SPKT Polres Trenggalek.

Dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, uang Rp 50 miliar pecahan rupiah dan dolar yang dibawa tersangka adalah kertas yang dicetak menyerupai uang alias uang palsu.

Uang palsu tersebut ditempatkan di paling atas setiap tumpukan, sedangkan kertas di bawahnya hanya kertas putih bertuliskan 'terima kasih'.

"Persangkaan Pasal yang digunakan adalah pasal 492 UURI nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Herlinarto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.