PN Medan Vonis Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Seumur Hidup, Lepas dari Hukuman Mati
Muliadi Gani February 12, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, MEDAN – Aswari, kurir sabu asal Aceh berusia 30 tahun yang tertangkap membawa 40 kilogram narkotika dengan tujuan Jakarta, lepas dari ancaman hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa, Rabu (11/2/2026) sore.

Aswari, warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun setelah mendengarkan fakta dan pertimbangan dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Joko Widodo, menyampaikan bahwa perbuatan Aswari terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Joko Widodo di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (11/2/2026) sore.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni, 3 Tersangka asal Aceh Diamankan

Dalam pertimbangan hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara keadaan yang meringankan, menurut hakim, adalah terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, namun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.

Putusan ini pun disikapi Aswari dan JPU Rizki Fajar Bahari dengan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kronologi

Kasus ini bermula pada Jumat (16/8/2024), ketika anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap Dedi Kurniawan di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan Dedi terkait kasus sabu, dan pengembangan kasus mengarah pada Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).

Informasi dari Dedi pada Selasa (27/5/2025) menyebutkan bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat.

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemuda Saat Asyik Main Judi Online di Warung

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga Senin (2/6/2025), ketika Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.

Hasilnya, Aswari berhasil ditangkap menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.

Buaisi tidak berada di lokasi.

Saat digeledah, ditemukan 40 bungkus plastik teh Cina berisi sabu, masing-masing 1 kilogram, total berat mencapai 40 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku disuruh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) yang akan mengantar sabu ke Jakarta.

Aswari dijanjikan uang dengan nominal yang belum diketahui jika barang berhasil diserahkan.

Dengan vonis ini, Aswari harus menjalani hukuman seumur hidup, sementara aparat kepolisian terus memburu para DPO lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar tersebut.

Baca juga: SMKN 1 Abdya Terima 2 Motor Hibah, Irma Suryani Apresiasi Dukungan PT Erlangga

Baca juga: Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, 103 Gram Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Komplotan Pencuri Toko Viral Terekam CCTV Jalani Sidang Kedua di PN Lhoksukon

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.