Tak Cukup Lewat Medsos, Pihak Ressa Ingin Denada Bicara dari Hati ke Hati Secara Langsung
Christine Tesalonika February 12, 2026 04:34 PM

Grid.ID - Polemik antara Ressa Rizky Rossano dan penyanyi Denada masih terus bergulir. Pihak Ressa menilai pengakuan Denada yang menyatakan Ressa sebagai anak kandung melalui media sosial belum cukup untuk menyembuhkan luka batin yang selama ini dirasakan.

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, secara tegas menyayangkan sikap Denada yang memilih menyampaikan pengakuan dan pernyataan hanya lewat ruang digital. Menurutnya, pengakuan tersebut tidak mencerminkan penyesalan yang tulus dan tidak menyentuh sisi emosional Ressa yang telah menunggu pengakuan tersebut selama puluhan tahun.

Ronald Armada menegaskan bahwa apa yang dibutuhkan Ressa bukan sekadar pernyataan terbuka di media sosial, melainkan kehadiran Denada secara langsung untuk berbicara dari hati ke hati.

“Permintaan maaf yang dilakukan oleh Denada itu karena dia tidak melakukan face to face, ya, tidak ada penyesalan di situ, tidak mengena juga kepada hatinya Ressa,” ujar Ronald dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, komunikasi melalui pesan singkat atau unggahan media sosial tidak mampu mewakili perasaan dan empati yang seharusnya disampaikan dalam persoalan keluarga yang sangat personal.

“Sudahlah jangan lewat chat-chatan, karena itu tidak bisa menunjukkan perasaan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Ronald mengungkapkan kecurigaannya terkait waktu pengakuan Denada yang dinilai mendadak dan dilakukan di ruang publik. Ia menduga langkah tersebut tidak lepas dari adanya tekanan terhadap karier Denada.

Ronald menyinggung isu potensi kerugian hingga pemboikotan Denada di sejumlah stasiun televisi akibat kasus ini.

“Ressa takut sekarang ini pertemuan ini dilakukan mungkin karena ada potential loss yang sekarang menjadi actual loss bagi Denada, atau terjadi pemboikotan di televisi atau gimana,” tutur Ronald.

Ia menegaskan, jika orientasi pertemuan hanya didasari kepentingan karier, maka hal tersebut tidak sejalan dengan harapan Ressa.

“Kalau memang orientasinya untuk itu, untuk apa dia ketemu? Ressa cuma pengin menggapai rasa kasih sayang ibunya,” sambungnya.

Pihak Ressa juga menilai Denada seharusnya mengambil langkah lebih konkret dengan mendatangi Ressa secara langsung, bukan sekadar menghubungi lewat WhatsApp. Hal ini disebut berkaitan dengan trauma masa lalu yang dialami Ressa.

Ronald mengungkapkan bahwa pesan-pesan Ressa kepada Denada di masa lalu kerap tidak mendapat respons, sehingga membuat Ressa merasa diabaikan.

Akibatnya, komunikasi lewat pesan singkat justru memunculkan kembali luka lama, bukan menjadi jalan pemulihan hubungan ibu dan anak.

Tak hanya soal pengakuan anak kandung, Ronald menekankan bahwa gugatan yang diajukan pihak Ressa juga menyoroti pemulihan harkat dan martabat orang tua asuh Ressa, yakni Ratih dan Dino, yang telah membesarkan Ressa selama 24 tahun.

Ia menyayangkan Denada yang dinilai belum secara tegas dan eksplisit menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua asuh tersebut.

Ronald bahkan menceritakan pengalaman pahit ketika orang tua asuh Ressa sempat menunggu Denada selama berjam-jam di pinggir trotoar saat mencoba menemuinya di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Yang men-trigger saya mengajukan gugatan bukan soal angka (Rp 7 miliar), tetapi tindakan Denada yang sudah menzalimi harkat dan martabat orang tua saya,” tegas Ronald.

“Kenapa Denada di dalam pengakuannya tidak secara eksplisit menyatakan permohonan maaf pada kedua orang tua saya?” lanjutnya.

Cara pengakuan Denada yang dilakukan melalui media sosial juga disebut berdampak langsung pada kondisi psikologis Ressa. Ronald menyebut kliennya merasa bingung dan tertekan, terlebih ketika Denada meminta Ressa memilih panggilan yang nyaman hanya lewat pesan singkat.

“Cobalah rasakan perasaan orang yang tidak diakui 24 tahun, yang awalnya panggil ‘Mbak’, tiba-tiba panggil ‘Ibu’ hanya melalui medsos. Gimana rasanya?” ujar Ronald.

Menurutnya, perubahan besar dalam hubungan emosional tidak bisa dibangun secara instan, apalagi hanya melalui komunikasi digital.

Saat ini, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pihak Ressa terhadap Denada masih terus bergulir di pengadilan. Meski demikian, Ronald menegaskan bahwa pihak Ressa tidak menutup pintu perdamaian.

Namun, perdamaian tersebut memiliki syarat utama, yakni adanya itikad baik dari Denada untuk menemui Ressa dan orang tua asuhnya secara langsung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.