Maling Kabel Perlintasan KA Jalur Citayam-Bojonggede Ditangkap, terancam Denda Rp 500 Juta
Dwi Rizki February 12, 2026 04:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel prasarana perkeretaapian di KM 38+5/6 petak jalan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede pada Kamis (12/2/2026) dini hari. 

Lokasi kejadian berada di Jalan Muhadi Jembatan Gantung, Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil peningkatan patroli pengamanan jalur setelah sebelumnya terjadi pencurian kabel negatif LAA (Listrik Aliran Atas) di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026 dini hari.

“Sejak kejadian sebelumnya, tim pengamanan Daop 1 Jakarta meningkatkan patroli terbuka dan tertutup di sepanjang jalur rawan. Pada Rabu (11/2/2026) malam sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan melakukan pemotongan kabel negatif LAA,” ujar Franoto pada Kamis (12/2/2026).

Setelah memastikan adanya tindakan pemotongan kabel, tim langsung melakukan penyergapan.

Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas pengamanan.

Baca juga: Ni Luh Puspa Resmi Buka Rute Penerbangan Jakarta-Luwuk dan Guangzhou-Palu

Selanjutnya dilakukan pendalaman dan pencarian barang bukti yang sempat disembunyikan oleh pelaku.

Pada (12/2/2026) Kamis pukul 01.44 WIB, kedua terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan identitas sementara, kedua pelaku merupakan warga Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Franoto menegaskan pencurian kabel LAA merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi.

“Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi Pemotongan kabel ini dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, droop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Lebih lanjut, Franoto mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan keselamatan operasional kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan operasional melalui penguatan sistem pengamanan, peningkatan patroli, pemasangan perangkat pengawasan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar jalur kereta api.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.