PPPK PW Depok Mau Cairkan JHT? Simak Cara Klaim via HP dan Kantor BPJS TK
Hironimus Rama February 12, 2026 04:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Kabar penting bagi eks tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang kini telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).

Anda kini dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menjelaskan bahwa pencairan ini bisa dilakukan menyusul adanya peralihan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan para pegawai tersebut ke PT Taspen.

Baca juga: APINDO, Brawijaya Hospital Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Perlindungan Pekerja

Beda Saldo, Beda Cara Klaim

Novarina mengingatkan bahwa metode pencairan JHT dibagi berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki peserta. Berikut panduannya:

  • Saldo di Bawah Rp 15 Juta: Peserta tidak perlu repot datang ke kantor. Klaim dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Proses ini dinilai lebih cepat dan efisien.
  • Saldo di Atas Rp 15 Juta: Pengajuan klaim dilakukan melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Selain itu, peserta juga bisa mengikuti mekanisme klaim kolektif sesuai jadwal yang telah ditentukan.
    Bisa Klaim Tatap Muka

Bagi peserta yang mengalami kendala layanan online, BPJS Ketenagakerjaan tetap membuka layanan tatap muka.

"Klaim juga bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia maupun unit layanan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dibaleka 2 Depok," tambah Novarina.

Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, peserta diimbau untuk mengecek saldo terlebih dahulu melalui aplikasi JMO dan memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan klaim.

"Kami mengimbau peserta memastikan dokumen persyaratan lengkap dan memanfaatkan kanal digital agar proses klaim lebih cepat dan nyaman," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.