TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Kabar penting bagi eks tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang kini telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).
Anda kini dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menjelaskan bahwa pencairan ini bisa dilakukan menyusul adanya peralihan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan para pegawai tersebut ke PT Taspen.
Baca juga: APINDO, Brawijaya Hospital Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Perlindungan Pekerja
Beda Saldo, Beda Cara Klaim
Novarina mengingatkan bahwa metode pencairan JHT dibagi berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki peserta. Berikut panduannya:
Bagi peserta yang mengalami kendala layanan online, BPJS Ketenagakerjaan tetap membuka layanan tatap muka.
"Klaim juga bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia maupun unit layanan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dibaleka 2 Depok," tambah Novarina.
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, peserta diimbau untuk mengecek saldo terlebih dahulu melalui aplikasi JMO dan memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan klaim.
"Kami mengimbau peserta memastikan dokumen persyaratan lengkap dan memanfaatkan kanal digital agar proses klaim lebih cepat dan nyaman," tutupnya.