Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai Aswin Agustiansyah menyatakan penonaktifan merupakan hasil pemutakhiran data Kemensos, di mana peserta masuk desil 6–10 atau kategori mampu.
Peserta yang masih membutuhkan layanan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial untuk diverifikasi ulang.